
Mahakama.co.id – Pemprov Kaltim termasuk lahan yang digunakan Pusat Kegiatan Islam (Puskib) Balikpapan, tengah mempertimbangkan penggunaan aset tersebut untuk fasilitas lain.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan rencananya membangun supermall dan apartemen melalui kerja sama bisnis dengan Melati Bhakti Satya (MBS) dan pihak ketiga belum terealisasi.
Padahal Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek meletakkan batu pertama pembangunan supermal seluas 4,9 hektar pada tahun 2013 lalu, meski lahannya kosong.
“Kita lihat PT MBS secara verbal akan memutuskan. Setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan. Lanjut tidak, setop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja,” kata Mimi.
Pada 11 November, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengunjungi kawasan tersebut, namun Pemprov belum memastikan apakah akan diubah menjadi RTH atau melanjutkan rencana awal MBS.
Akmal menyatakan aset Pemprov masuk dalam daftar ulang untuk optimalisasi, kemungkinan bekerjasama dengan BUMD atau aset lain yang belum dioptimalkan.
“Namun kemarin saya lihat, Pj Gubernur Akmal Malik juga meninjau langsung Puskib tersebut. Semoga ada keputusan terkait pemanfaatan lahan Puskib itu,” tegasnya.
Mimi menyarankan agar Pemprov Kaltim menyumbangkan aset kepada Pemkot Balikpapan dengan alasan rencana supermall tidak tepat dan berdampak pada rumah warga sekitar akibat dibongkarnya gedung Puskib.
“Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA,” ujar Mimi.
Lahan bekas Puskib bisa dimanfaatkan untuk fasilitas lain seperti kantor polisi dan Koramil, karena merupakan kawasan tidak berpenghuni dan tidak ada pergerakan.
“Tentu hal ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, karena bagaimanapun pemanfaatan aset daerah untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya. (Hms/Adv)