
Mahakama.co.id – Pemprov Kaltim menyetujui dan mengesahkan 3 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang disampaikan kepada DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna III Masa Sidang ke-41 Tahun 2023 yang digelar pada Kamis, 16/11/2023.
Ketiga Raperda yang telah disetujui dan disahkan DPRD Kaltim adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas), raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) menjadi Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda), dan raperda tentang Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pj Gubernur Kaltim menyampaikan pendapat finalnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Plt Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi laporan akhir yang disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Trantiblinmas Harun Al-Rasyid dan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat. Karena telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan raperda ini menjadi Perda,” kata Akmal Malik.
Pj Gubernur Akmal Malik menargetkan penyelesaian fasilitas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secepatnya dalam menentukan tindakan terbaik.
“Dengan disahkannya 3 Raperda menjadi Perda, maka untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diproses ke dalam tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Akmal Malik.
Akmal Malik siap memfasilitasi proses Ranperda di Kementerian Dalam Negeri, tahap selanjutnya adalah menyempurnakan dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah yang dilanjutkan dengan pemberian nomor pendaftaran.
“Setelah hasil fasilitasi terbit, barulah kita akan melakukan penetapan Perda. Nanti akan kita berikan nomor register dari Biro Hukum Kemendagri,” ungkap Akmal Malik. (Hms/Adv)