By admin
07.11.23

DPRD Kaltim Gelar Rapat Umum Ranperda Trantibumlinmas

Pansus Pembahas Ranperda Tentang Trantibumlinmas (Istimewa)

Mahakama.co.id – Panitia Khusus (Pansus) mengadakan rapat umum pada 5 November 2023 di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan membahas pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Ketua Pansus Trantibum dan Linmas, Harun Al Rasyid menyoroti kegiatan pemeriksaan umum sebagai tahapan penyiapan produk hukum daerah untuk diterapkan sebelum dijadikan peraturan daerah.

“Tujan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujaranya.

Ia menekankan perlunya Kalimantan Timur segera mempersiapkan tatanan sosial, ekonomi, dan hukum untuk mengantisipasi konflik sosial.

“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” sebut pria yang akrab disapa Harun ini.

Ranperda Trantibum Linmas merupakan peraturan daerah pertama yang diusulkan untuk mengatur kewenangan Satpol PP Kaltim dengan fokus pada ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.

Beliau menekankan pentingnya pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta perdamaian, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, karena jika kurangnya perdamaian akan menyebabkan berbagai hal buruk dan kejahatan.

“Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman,” jelasnya.

“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun..

“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.

Dalam paparan publik tersebut dibahas mengenai urgensi pemberlakuan Trantibulumlinmas sebagai salah satu layanan dasar wajib di pemerintahan daerah yang disampaikan oleh Irwan Setiawan, Direktur Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri.

Topik lainnya mengenai implementasi Transtibumlinmas, peran penegakan peraturan daerah, dan ruang lingkup rancangan peraturan daerah inisiatif Pemprov Kaltim tentang Trantibumlinmas disampaikan oleh AFF Sembiring dan Ketua Pansus Harun Alrasyid. (Hms/Adv)

Trending