
Mahakama.co.id – Dewan Pengupahan yang beranggotakan berbagai pemangku kepentingan mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) pada akhir tahun. Anggota Komisi IV Salehuddin mengantisipasi adanya kenaikan UMP Kaltim pada tahun 2024.
Salehuddin menguraikan proses pembahasan UMP akan melalui tahapan yang telah ditentukan dan ditentukan hasilnya melalui Dewan Pengupahan, ia menyarankan penggabungan unsur-unsur dalam Dewan Pengupahan untuk hasil yang optimal.
Salehuddin meminta pembahasan lebih cepat di Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai UMP Kaltim 2024, mengingat perputaran perekonomian di wilayah tersebut meningkat, ia juga mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Kita mengharapkan adanya keadilan bagi pekerja-pekerja kita, terutama mengenai upah ini,” ucap Saleh, Kamis (16/11/2023).
Ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai perkiraan kenaikan atau persentase tersebut karena pembahasan di Dewan Pengupahan diyakini telah mengikuti prosedur dan perhitungan yang sesuai.
“Untuk besarannya kami percayakan kepada Dewan Pengupahan, yang jelas mereka tentunya memiliki ketentuan dalam membahas,” jelasnya.
Ia menilai UMP Kaltim tahun 2024 perlu ditingkatkan karena kebutuhan pokok masyarakat yang meningkat, hal ini menurutnya harus menjadi pertimbangan kenaikan tersebut.
“Trennya kita lihat tidak ada yang mengalami penurunan, justru mengalami kenaikan, maka dari itu kami harap adanya peningkatan pada UMP 2024,” tutupnya. (Hms/Adv)