
Mahakama.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno meminta pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan sungai Mahakam.
“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” kata Agiel, Senin (13/11/2023).
Komisi II membahas retribusi saluran sungai Mahakam, namun menghadapi tantangan hukum dan potensi keterlibatan lembaga atau kementerian lain.
Agiel meyakini pemanfaatan sungai Mahakam sebagai aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat selain pembuangan limbah pertambangan.
“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” ujarnya.
Agiel menyebutkan pengelolaan kapal tunda di sungai Mahakam yang sebelumnya dikelola oleh BUMD PT Melati Bhakti Satya, dan pembahasan pengelolaan kapal tunda di Komisi II DPRD Kaltim belum berjalan.
“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di rapat Komisi II,” katanya.
Ia mendesak Perusahaan Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang usaha kapal tunda untuk meningkatkan kinerja dan mendongkrak pendapatan daerah, serta menuntut segera pengesahan perubahan status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan daerah.
“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” katanya.
“BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan ,” tambahnya. (Hms/Adv)