
Mahakama.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur optimis dapat menyelesaikan pembentukan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada akhir tahun 2023.
“Kami optimis target penyelesaian pembentukan peraturan daerah dapat tercapai sebelum pergantian tahun,” Ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub di Samarinda, Kamis (02/11/2023).
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 mula-mula dibahas, disusul 11 Raperda, dan satu Raperda diubah menjadi Raperda peluncuran atau akan dibahas tahun depan.
“Raperda yang kita jadikan luncuran adalah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim Sejahtera karena ada data yang kurang lengkap,” tutur Rusman.
Ia optimistis sisa Raperda bisa diselesaikan sebelum akhir tahun, ada tiga lagi yang masih dalam pembahasan dan saat ini sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) yang masih dalam pembahasan.
“Ketiga Raperda itu adalah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren,” papar Rusman.
Berdasarkan laporan pihaknya, beberapa Pansus sudah mencapai tahap akhir pembahasan dan menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun, tinggal menunggu waktu administrasi saja, Dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan Raperda ini di target sampai pertengahan November,” tutur Rusman. (Hms/Adv)