By admin
06.11.25

Noda Hitam Korupsi di Bumi Lancang Kuning: Empat Gubernur Riau Terjerat Kasus Rasuah Berturut-turut

Gubernur Riau Terjerat Kasus Korupsi/Ilustrasi

MAHAKAMA – Provinsi Riau kembali disorot tajam setelah Gubernur terbarunya, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menambah panjang daftar kepala daerah di Bumi Lancang Kuning yang terjerat kasus korupsi. Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang harus berurusan dengan KPK, sebuah fakta yang disikapi KPK dengan keprihatinan mendalam karena kasus-kasus serupa terus berulang di provinsi tersebut.

Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Korupsi

Rentetan kasus korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan di Riau menunjukkan adanya masalah sistemik yang belum terselesaikan. Berikut adalah empat Gubernur Riau yang telah terjerat kasus korupsi:

Saleh Djasit

Saleh Djasit merupakan Gubernur Riau pada periode 1998-2003. Ia didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Riau pada 2003 sebesar Rp 4,719 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran.

Negara dirugikan sekitar Rp4,7 miliar akibat perbuatannya. Mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2009.

Selain menimbulkan kerugian negara, Saleh sebagai pejabat publik seharusnya melaksanakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Saleh Djasit juga dinilai tidak mengakui terus terang perbuatannya, serta tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Rusli Zainal

Rusli Zainal memimpin Riau selama dua periode pada 2003 hingga 2013. Ia merupakan tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

Rusli Zainal kemudian terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD untuk memuluskan sejumlah perda dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Annas Maamun

Setelah Saleh Djasit dan Rusli Zainal, Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ketiga yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019. Kasus pertama yang menjerat Annas terjadi pada 2014, karena terlibat korupsi alih fungsi lahan.

Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif menerima suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, tahun 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.

Abdul Wahid

Sama seperti pendahulunya, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dok. Suara.com

Modus Pemerasan ‘Jatah Preman’ dan Kerugian Negara

Dalam kasus terbaru, KPK menduga Gubernur Abdul Wahid meminta “jatah preman” kepada para bawahannya sejak awal menjabat. Dugaan uang pemerasan yang diminta mencapai sekitar Rp 7 miliar atau 5 persen dari total proyek di Dinas PUPR PKPP Riau. Uang hasil pemerasan ini, menurut KPK, diduga digunakan oleh Gubernur untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.

Penangkapan Abdul Wahid, yang baru menjabat sekitar delapan bulan, serta Kepala Dinas PUPR dan Tenaga Ahli Gubernur, menunjukkan bahwa praktik korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa/infrastruktur, masih menjadi ‘penyakit lama’ yang sulit disembuhkan di Riau.

KPK menyuarakan keprihatinan atas berulangnya pola korupsi di Riau, padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau saat ini sedang defisit.

Lembaga antirasuah tersebut berharap kasus ini menjadi pengingat terakhir bagi seluruh pejabat di Riau untuk membangun daerah dengan benar, tanpa membebani staf atau menyelewengkan keuangan negara.

Para pengamat juga menilai bahwa akar korupsi kepala daerah seringkali terkait dengan mahalnya biaya politik Pilkada, yang memicu dorongan untuk mengembalikan modal setelah terpilih.

Masyarakat Riau menuntut agar proses hukum berjalan tegak lurus dan hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, demi menghentikan noda hitam korupsi yang terus merusak citra dan pembangunan di Provinsi Riau.


Penulis : Desy Alvionita
Editor : Amin

Trending