By admin
06.11.25

Fokus Keselamatan dan Administrasi, KSOP Samarinda Bekerja Sesuai Tupoksi

Kantor KSOP Samarinda.

MAHAKAMA – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memberikan klarifikasi terkait tudingan lemahnya pengawasan yang disebut menyebabkan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di Sungai Mahakam.

Mursidi menegaskan, KSOP tidak memiliki kewenangan memeriksa asal-usul atau legalitas batu bara yang dikapalkan. Pihaknya hanya bertugas menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi melalui sistem layanan digital.

“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua dilakukan melalui sistem. Kalau persyaratan seperti LHP, bukti pembayaran royalti, hasil lab, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” jelas Mursidi saat dikonfirmasi awak media.

Ia menegaskan, KSOP hanya menangani aspek administratif pelayaran, bukan pengawasan pertambangan.

“RKAB itu kewenangan pihak penerbit, bukan KSOP. Kami hanya mengurusi RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat). Jadi kalau ditanya tambangnya legal atau tidak, itu di luar tupoksi kami,” tegasnya.

Proses Digital, Verifikasi Terbatas

Menurut Mursidi, seluruh proses pengajuan dokumen dilakukan secara digital. Petugas KSOP hanya memastikan kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen yang diunggah.

“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya, yaitu pihak pertambangan. Kalau SPB, baru kami yang bisa menjelaskan karena kami yang menerbitkan,” katanya.

Sudah Diperiksa Kejaksaan

Terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung mengenai dugaan pengapalan batu bara ilegal, Mursidi memastikan pihaknya sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

“Kejaksaan sudah datang ke kantor kami, termasuk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Tugas KSOP hanya sampai penerbitan SPB dan SPOG, sedangkan pengawasan tambang bukan ranah kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pelabuhan tempat tongkang batu bara beroperasi merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TRSUS) milik perusahaan masing-masing, bukan pelabuhan umum di bawah pengelolaan KSOP.

“Kami bekerja berdasarkan sistem. Selama dokumen digital mereka lengkap dan valid, kapal akan kami berangkatkan. Kalau kami tahan tanpa dasar, justru bisa jadi masalah hukum,” ujarnya.

KSOP Fokus pada Keselamatan dan Kepatuhan Administratif

Mursidi menegaskan kembali posisi lembaganya dalam rantai pengawasan pelayaran dan ekspor batu bara.“Selama dokumen lengkap, kami layani. Tapi kalau ada pelanggaran dari sisi pertambangan, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi

Trending