By admin
05.11.25

Bisa Lebih Hemat, Aturan Baru Legalkan Umrah Mandiri

Bisa Lebih Hemat, Aturan Baru Legalkan Umrah Mandiri/ilustrasi


MAHAKAMA – Bagi umat Muslim Indonesia yang mendambakan perjalanan spiritual ke Tanah Suci dengan lebih fleksibel dan hemat, kabar gembira ini patut dirayakan.

Pemerintah Indonesia, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), kini secara resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri.

​Artinya, masyarakat kini punya opsi baru: tidak lagi wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi untuk semua urusan. Ibaratnya, menunaikan umrah kini punya jalur backpacker yang diakui dan dilindungi undang-undang, membuka peluang efisiensi biaya yang signifikan.


​Daya Tarik Jalur Mandiri: Hemat dan Fleksibel


​Tren umrah mandiri, atau sering disebut backpacker umrah, memang telah lama ada, namun kerap diwarnai ketidakpastian hukum dan risiko penipuan visa. Dengan adanya UU baru ini, ketidakpastian tersebut kini terjawab.

​Daya tarik utama dari umrah mandiri jelas terletak pada biaya dan fleksibilitas.

​Potensi Biaya Lebih Hemat: Paket umrah reguler melalui travel saat ini rata-rata dibanderol mulai dari Rp27 juta hingga Rp35 juta per orang. Sementara itu, jemaah yang mengatur sendiri tiket, akomodasi, dan visa—dengan mencari promo tiket pesawat—berpotensi menekan total biaya hingga kisaran Rp22 juta sampai Rp28 juta per orang untuk durasi 9-10 hari. Potensi selisihnya bisa mencapai jutaan rupiah yang dialokasikan sendiri oleh jemaah.

​Fleksibilitas Penuh: Jemaah bebas menentukan tanggal keberangkatan, memilih maskapai, memilih hotel, bahkan durasi tinggal di Makkah atau Madinah sesuai selera dan anggaran pribadi, tanpa terikat jadwal rombongan.

​Pemerintah Tegaskan Syarat dan Peran PPIU Tak Tergantikan

Meskipun dilegalkan, perjalanan ini menuntut kemandirian dan kepatuhan pada aturan ketat. Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menekankan bahwa jemaah tetap harus memenuhi syarat dan menggunakan sistem terintegrasi.

​Menurut Pasal 87A UU PIHU, setiap jemaah umrah mandiri wajib: memiliki paspor dan tiket pesawat pulang-pergi yang jelas, surat keterangan sehat, dan yang terpenting, memiliki visa umrah yang sah serta bukti pembelian paket layanan (seperti hotel dan transportasi antarkota) dari penyedia jasa resmi yang terdaftar di platform resmi Arab Saudi, Nusuk.

​”Poin ini sangat penting. Jemaah mandiri tidak boleh asal-asalan pesan hotel via aplikasi biasa. Mereka wajib pakai penyedia layanan di Saudi yang sudah terverifikasi. Ini demi keamanan mereka sendiri,” jelas Mochammad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI, pada Minggu (2/11/2025), seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian.

Menteri Irfan Yusuf juga menegaskan bahwa peran PPIU tidak akan hilang, mengingat karakter masyarakat Indonesia yang lebih menyukai perjalanan terstruktur.
​”Percayalah, PPIU tetap sangat dibutuhkan. Kultur masyarakat kita tidak terbiasa berangkat sendiri. Kalaupun ada yang umrah mandiri, jumlahnya akan sangat kecil. Kami menyarankan, tetap berkonsultasi dengan PPIU agar ibadah aman dan lancar,” pesannya, pada Minggu (2/11/2025).

​Kekhawatiran Industri: Potensi Risiko dan Penipuan

​Keputusan legalisasi umrah mandiri ini disambut dengan kekhawatiran serius dari para pelaku industri perjalanan ibadah. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyoroti risiko keamanan dan ekonomi.
​”Kami mengingatkan, risiko penipuan visa, human trafficking, dan ketiadaan perlindungan saat darurat di luar negeri akan merajalela jika aturan teknisnya tidak ketat,” ujar Zaki Zakariya, Sekretaris Jenderal AMPHURI, pada Minggu (26/10/2025), melalui wawancara media.

​Zaki menambahkan bahwa umrah bukan sekadar perjalanan wisata, tetapi ibadah yang menuntut bimbingan, asuransi, dan penanganan darurat terintegrasi yang selama ini disediakan oleh PPIU. “Padahal, umroh bukan wisata, tapi ibadah mahdhah yang menuntut bimbingan fikih dan pendampingan rohani,” terangnya.


​Legalisasi ini juga dikhawatirkan akan memindahkan nilai tambah ekonomi ke luar negeri, membuat dana yang seharusnya berputar di ekosistem domestik (hotel syariah, katering halal, dan PPIU) justru lari ke korporasi global.
​Pada akhirnya, legalisasi umrah mandiri memberikan angin segar bagi jemaah yang ingin berhemat, tetapi menuntut kedewasaan, literasi digital, dan kehati-hatian dalam memilih penyedia jasa yang terverifikasi.

Penulis : Redaksi

Trending