By admin
30.03.23

Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Ini Tanggapan Dewan Samarinda

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Mahakama.co.id – Pemerintah Pusat akhirnya mengeluarkan larangan buka puasa bersama kepada seluruh instansi pemerintah.

Larangan berbuka puasa yang tertuang di Surat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu dikeluarkan lantaran hingga saat ini Indonesia masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

Perihal surat keputusan itu mendapatakan tanggapan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia mengungkapkan bahwa larangan itu mungkin lebih kepada penyederhanaan, artinya buka bersama (bukber) pejabat tidak lagi dengan kemewahan.

“Kan kita lagi dalam masa pandemi ke endemi, tahap ini banyak sektor yang kita benahi seperti bisnis, ekonomi dan lain sebagainya,” ucapnya kepada media ini, Kamis (30/3/2023).

Deni sapaan karibnya menilai bahwa imbauan itu juga merupakan bentuk pemerintah ini gaya hidup pejabat tidak berfoya-foya. Pasalnya, saat ini masyarakat sedang krisis kepercayaan terhadap Pemerintah.

“Secara garis besar kan ini belakangan ini dalam sorotan, seperti ada kasus dalam kementerian keuangan pajak dan bea cukai, karena pejabatnya pamer kemewahan,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi dari fraksi Gerindra itu meminta agar menggelar bukber dengan sederhana apalagi memanfaatkan Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) itu lebih baik lagi.

“Bagaimanapun momen buka puasa bersama itu adalah momen seperti menjalin silaturahmi, komunikasi bisa terjaga,” pungkasnya. (advertorial)

Trending