
Mahakama.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda paparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sofyan Noor menyampaikan, dengan telah disampaikannya pemaparan umum RPJMD Kota Samarinda ini pihaknya telah mengantongi beberapa informasi terkait rencana pengembangan Kota Tepian.
Wakil Ketua Fraksi Golkar itu menegaskan, bahwa ada beberapa alasan perubahan RPJMD tahun 2012-2016 diantaranya yaitu terkait kebijakan nasional tentang IKN, terkait dengan adanya perubahan perumusan IKU pada level Pemkot dan Perangkat Daerah, kemudian soal terbitnya peraturan daerah No 8 tahun 2021 tentang perubahan atas perda No 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Hal ini bertujuan untuk melakukan perkembangan Kota Samarinda sebagai serambi Ibu Kota Negara (IKN) oleh lembaga eksekutif dalam hal ini Pemkot Samarinda,” kata Sofyan, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, juga dibahas 10 program unggulan untuk peningkatan integrasi yang dimasukkan ke dalam program pembangunan daerah secara utuh.
“Ini strategi untuk mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan,” terangnya.
Untuk diketahui, seluruh komisi di DPRD Samarinda telah menyampaikan masukan terhadap perubahan RPJMD dalam beberapa kesempatan sebelumnya bersama Bappedalitbang Kota Samarinda. (advertorial)