By admin
13.03.23

Pelaku Usaha THM Diminta Patuhi Aturan Pemerintah Saat Ramadan

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor.

Bulan suci Ramadan hanya tinggal menghitung minggu lagi. Untuk itu, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda telah memberikan himbauan untuk menutup seluruh tempat hiburan malam (THM).

Diketahui, surat edaran akan dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2023 mendatang, kepada para pelaku usaha hiburan malam.

Hal itu pun mendapat respon dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor. Ia menuturkan perihal ini sangatlah penting, untuk menghormati para masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Pelaku usaha harus bisa taat dengan aturan yang telah dibuat oleh Pemkot Samarinda. Tidak hanya THM saja, warung-warung makan kiranya harus bisa mengikuti peraturan yang akan dikeluarkan Pemkot,” ungkap Sopian sapaan karibnya. Senin (13/3/2023).

Untuk itu, politisi dari fraksi Golkar itu berharap masyarakat bisa mengikuti himbaun tersebut. Untuk bentuk toleransi dan meminimalisir adanya kegaduhan di bulan Ramadhan.

“Ini bentuk saling menghormati antar umat beragama dalam merangka mensukseskan ibadah puasa 1444 hijriah,” pungkasnya. (Adv)

Trending