By admin
06.04.23

Pelaku Usaha Tempat Hiburan Diminta Tutup Selama Bulan Ramadan

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tutup semua tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Hak ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Samarinda nomor 730/0677/011.04 yang diterbitkan pada 08 Maret 2023.

Hal tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Menaggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendukung sikap pemerintah kota dengan menutup THM serta THU selama bulan suci Ramadan.

“Bagus aja, selama bulan Ramadan umat muslim bisa lebih khusyuk dalam beibadah,” kata Afif sapaannya, Kamis (9/3/2023).

Dia menilai bahwa wajar-wajar saja untuk ditutup sementara waktu, sehingga dengan memanfaatkan waktu yang ada pelaku usaha juga punya kesempatan untuk melakukan perbaikan tempat usaha.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Politisi Gerindra itu mengajak pelaku usaha hiburan dan masyarakat untuk dapat menjalankan surat edaran yang telah dikelurkan.

“Upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut mungkin ada sidak-sidak di THM yang masih buka,” pungkasnya. (advertorial)

Trending