
Mahakama.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan mediasi lanjutan antara Kelompok Tani Karya Bersama, Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur dengan PT Wira Inova Nusantara. Dalam mediasi ini, pembahasan utamanya mengenai tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat.
Ini merupakan mediasi ketiga. Mediasi dilaksanakan di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda pada Selasa (7/3/2023). Polemik dua pihak muncul setelah terbitnya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang.
Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno, sebenarnya kelompok tani sudah beberapa kali melakukan negosiasi mengenai lahan mereka yang masuk di lokasi PT Wira Inova Nusantara. Akan tetapi, tidak ada titik temu atau solusi hingga saat ini. Atas dasar itu, akhirnya persoalan ganti rugi ini dibawa ke DPRD Kaltim untuk menemukan titik tengahnya.
“Pertemuan dan mediasi di DPRD sudah tiga kali kalau nggak salah. Nah pada hari ini perusahaan menyampaikan itikad baiknya. Melalui mediasi, kita ingin memastikan apakah perusahaan punya niat baik. Ternyata ada,” ujarnya.
Dalam mediasi antara kedua pihak ini, telah disepakati bahwa nantinya perusahaan tidak bertanggungjawab dalam bentuk ganti rugi. Melainkan, dengan pola lain. Entah tanahnya akan dibayar oleh perusahaan atau mungkin penyelesaiannya dengan alternatif lain. (tim/adv/DPRDKaltim)