By admin
07.03.23

Karang paci Siap Jadi Penengah Polemik Pembebasan Lahan Jalan Ring Road II

Baharuddin Demmu
Baharuddin Demmu

Mahakama.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan ganti rugi tanah warga terdampak pembangunan Jalan Ring Road I dan II, Kota Samarinda.

Abdul Rohim, kuasa hukum warga memberikan apresiasi dan berterima kasih pada DPRD Kaltim atas pelaksanaan RDP pada Senin (6/3/2023) tersebut. Menurutnya, tindakan legislatif sudah sepatutnya dilakukan, layaknya representatif dari warga yang terdampak.

“Kami selaku kuasa hukum berharap dapat memenuhi keinginan warga. Mereka kan hanya punya satu permintaan saja, yakni pemerintah segera membayar ganti rugi lahan milik warga,” ungkapnya.

Selain permintaan itu dipenuhi, ia merasa tidak ada permasalahan lagi antara warga dan pemerintah. Jika permintaan segera terealisasi, maka permasalahan sosial yang terjadi akan selesai.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, tindak lanjut berikutnya akan dilakukan RDP kembali setelah dilaksanakannya rapat paripurna.

“Insyaallah setelah paripurna Senin (13/3/2023) nanti, kami akan mengadakan RDP kembali. Tentunya dengan mengundang pihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Dinas PUPR, BPN, termasuk ketua RT dan lurah setempat, dan masyarakat. Kami minta semuanya hadir,” terangnya.

Tindakan ini diambil DPRD Kaltim, lantaran pihaknya ingin mendengar semua pihak yang terlibat. Nantinya, pemerintah juga harus mendengar cerita warga dan menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan.

”DPRD berperan seperti jalan tengah yang berusaha untuk mencarikan titik temunya. Pada intinya, saya hanya ingin singkat. Jika tidak ada sengketa dan lahan memang terverivikasi milik warga, maka wajib hukumnya Pemkot dan Pemprov memberikan hak warga,” katanya (tim/adv/DPRDKaltim)

Trending