
Mahakama.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/5/2023).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah membeberkan bahwa awalnya Raperda ini hanya membahas tentang retribusi daerah saja, namun terdapat terdapat peraturan Menteri yang mengharuskan Raperda tersebut digabung dengan Pajak Daerah.
Selain itu, Laila Fatihah menyebutkan di dalam Raperda pembahasan retribusi daerah sebelumnya terdapat retribusi Menara Provider yang dihilangkan, namun menurutnya terdapat potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu diperjuangan untuk dimasukkan kembali.
“Retribusi provider dihilangkan, padahal disamarinda sendiri itu menjadi temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan,red), dan juga menyebabkan Loss (hilang,red) terhadap PAD sekitar Rp400 juta, dari Fraksi PKB menanyakan kepada Pemkot kenapa kita Loss terhadap pungutan retribusi menara provider,” ungkapnya.
“Terlebih lagi Menara Provider di Samarinda ada banyak, di Palaran lebih-lebih di gunung RCTI, artinya kan itu kelas Provider besar, terus apa yang kita dapatkan,” tambahnya
Laila menjelaskan, alasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda terkait loss nya retribusi Menara Provider adalah tidak adanya penganggaran untuk tenaga.
“Jawaban BPKAD adalah mereka tidak menganggarkan untuk tenaga kerjanya turun kelapangan, itu jawaban surat resmi,” terangnya.
Kendati demikian, Politisi PPP itu menegaskan, bahwa telah disepakati persoalan retribusi Menara Provider masuk ke dalam Raperda tersebut, selanjutnya terkait pengaturan teknis akan masuk ke dalam Peraturan Walikota (Perwali). (advertorial)