
Maahakama.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/0711/011.04 tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lembaran di trotoar jalan Kota Samarinda, selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan tersebut dilakukan lantaran dinilai mengganggu keindahan dan tata kota, sesuai dengan semangat menata Kota Samarinda yang lebih baik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Guntur menuturkan bahwa surat edaran itu sangat bagus untuk tata kota yang baik, dan masyarakat harus mentaatinya.
“Mau nggak mau, suka nggak suka masyarakat harus mematuhi aturan itu agar tata kota Samarinda bisa lebih baik lagi,” ungkap Guntur kepada awak media, Senin 20/3/2023).
Selain itu, Guntur pun menilai bahwa Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mempertimbangkan peraturan tersebut sebelum surat edaran itu keluar.
“Pastinya ada pertimbangan dan yang pasti juga telah meminta pandan gan dari beberapa unsur terkait,” jelasnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi Demokrat ini meminta agar Pemkot Samarinda juga bisa memberikan solusi kepada masyarakat, agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya surat edaran tersebut.
“Kalau bisa ada solusi yang tepat untuk masyarakat, itu salah satu yang harus dipikirkan oleh Pemkot,” pungkasnya. (advertorial)