
Mahakama.co.id – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Soraperda) terkait tata cara pengupasan, pengendalian galian tanah, dan pematangan lahan.
Salah satunya yakni, Wakil ketua komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra yang melaksanakan Sosraperda di aula kantor Kelurahan Masjid, kecamatan Samarinda Seberang. Rabu (8/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Samri sapaan karibnya menyampaikan penyebarluasan Raperda ini diusulkan oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda, lantara diantara penyebab banjir di kota Samarinda adalah pengupasan lahan dan pematangan lahan, atau galian C.
“Gak cuma tambang batu bara saja, galian tanah atau pematangan lahan adalah penyebab banjir, dan ini harus diatur cara pengelolaannya,” ungkap Samri kepada seluruh peserta yang hadir.
Selain itu, Samri menjelaskan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh galian C, adalah pendangkalan drainase. Sehingga itu menyebabkan banjir di Kota Samarinda.
“Untuk dampak paling besarnya adalah kerusakan lingkungan dan ekosistem. Seperti pencemaran air, terjadi abrasi, dan kerusakan jalan raya, serta fasilitas umum,” jelasnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi PKS itu berharap masyarakat bisa ambil alih dalam penyebarluasan kepada yang lain bahwa ada Raperda tentang tata cara pengupasan, pengendalian galian tanah, dan pematangan lahan.
“Masukan dari masyarakat dalam raperda ini akan menjadi bahan kami dalam evaluasi,” pungkasnya. (advertorial)