
Mahakama.co.id – Maraknya tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur seperti Bontang, Berau, Kubar mengundang perhatian yang cukup serius khususnya oleh anggota komisi II DPRD Kaltim Martinus. Melihat Kaltim darurat tambang, maka pihaknya dikatakan akan membuat usulan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (14/3/2023).
Hal itu dikatakan guna mengajukan permohonan kewenangan tentang perijinan tambang agar pemerintah pusat bersedia untuk memberikan porsi tugas terkait kebijakan kewenangan daerah kepada kabupaten dan kota.
“Harapannya” kami berharap kepada pemerintah pusat kalau bisa ya paling tidak kebijakan kewenangan daerah itu dikasih porsi, kami siap dan ini kita butuh perhatian presiden ke depannya” ucapnya
Martinus menjelaskan apabila nanti hal tersebut diterima dan diberikan, dikatakan hal tersebut akan mendorong potensi peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
Alasan tersebut disampaikan, ketika ada pemberian wewenang kepada Kab/Kota maka nantinya akan mampu untuk meminimalisir perilaku tambang ilegal. Hal itu didukung melihat rumitnya izin yang dan memakan waktu banyak. Sehingga diperlukan kinerja dari Pemerintah Daerah.
” Jika kewenangan perizinan telah diberikan kepada daerah, maka pajak perusahaan akan masuk untuk daerah, ya banyak keuntungannya yang bisa kita dapat yaitu kesejahteraan masyarakat juga dapat tercapai. ” jelasnya. (tim/adv/DPRDKaltim)