By admin
10.03.23

Ancaman Krisis Air Bersih di Bontang, Komisi III Beber Solusinya

Veridiana Huraq Wang
Veridiana Huraq Wang

Mahakama.co.id – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang Cipta Karya berencana untuk membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bontang.

Sebenarnya, rencana kerja (renja) ini akan direalisasikan pada tahun 2022 lalu. Namun, saat itu lahan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Minum di Bontang belum tersedia. Sehingga, pengerjaannya mesti diundur dan tertuang dalam program kerja Dinas PUPR Kaltim tahun 2023.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang. Dirinya menyebut pada 2022, sebenarnya pengerjaannya sudah bisa dimulai. Berbarengan dengan bendungan yang ada di salah satu perusahaan batubara (PT Indominco). Rupanya, pembangunan IPA ini tidak bisa dilanjutkan karena belum dapat lahan.

“Jadi saat itu untuk pembangunan instalasi belum ada lahan. Mereka masih mencari lahan untuk IPA itu. Kalau lokasi pastinya di Kota Bontang ini, saya kurang tau persis dimana. Tapi untuk Bontang ada,” ungkapnya.

Pastinya, lokasi pembangunan untuk IPA di Kota Bontang ini sudah ada. Sebab, salah satu syarat untuk menganggarkan pembangunan IPA ini adalah lokasi yang pasti. Jika tidak ada lokasi pasti, maka pemerintah tidak bisa menganggarkannya.

“Saya tidak hapal lokasinya, karena untuk menganggarkan itu salah satu syaratnya harus ada lokasi. Untuk anggarannya sudah ada sebesar Rp120 miliar untuk tahun 2023. Anggaran segitu khusus untuk IPA saja,” jelasnya.

Target pembangunannya, dipastikan selesai dalam tahun 2023 ini. Sebab, pelaksanaannya menggunakan anggaran tahun tunggal. Yang artinya, mesti selesai tahun ini juga. Jika belum, akan dianggarkan tahun depan kembali.

Pembangunannya menggunakan anggaran tunggal, berarti selama 1 tahun harus selesai. Anggaran segitu harus dibelanjakan selama 1 tahun. Kalau belum selesai, tahun depan akan dianggarkan kembali. Kalau saya rasa untuk pembangunan instalasinya itu cukup dalam setahun,” terangnya. (tim/adv/DPRDKaltim)

Trending