
MAHAKAMA.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui komisi I DPRD Kaltim mengawal proses pembukaan Jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda, yang sempat tutup warga akibat belum terbayarnya ganti rugi lahan warga.
Proses Pembukaan jalan yang diblokir warga Ring Road II ini, juga dihadiri oleh Kapolresta Samarinda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, serta para anggota komisi I DPRD Kaltim.
Proses pembukaan jalan tersebut sudah dilakukan menggunakan alat berat ekskavator pada pukul 10.00 Wita.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyatakan pembayaran lahan di Jalan Ring Road II melalui pengadaan langsung, sehingga untuk pembayarannya tentu ada pergeseran anggaran pada perubahan.
“Pemetaan sudah dilakukan, tinggal nanti untuk pengadaan lahan. Ke depan akan ada proses sosialisasi untuk memastikan luas lahan yang akan dilakukan ganti rugi,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan pemblokiran ini dilakukan warga sudah sekitar 2 bulan lamanya, sebab belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi lahan warga Ring Road II.
“Hari ini kami telah mengawal pembukaan Jalan Ring Road 2 yang sempat diblokir warga sekitar dua bulan karena belum ada kejelasan pembayaran pergantian lahan,” katanya usai mengawal proses pembukaan jalan Ring Road II, Selasa (16/05/2023).
Dirinya bersyukur karena warga legowo dan mau menunggu proses pembayaran lahan yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan, secepat-cepatnya dibayar September atau paling lambat Desember 2023.
“Hal yang diharapkan dengan pembukaan kembali jalur ini adalah kendaraan besar seperti truk sudah bisa lewat, sehingga akan mengurai kemacetan di jalur Jalan MT Haryono, Teuku Umar, dan Simpang Jalan Ir Juanda,” katanya.
Dia menyatakan, bahwa pihaknya akan mengawal proses percepatan pembayaran lahan agar terealisasi, kemudian diharapkan dalam proses penyelesaian sengketa lahan benar-benar sehingga tidak ada lagi pihak yang di kemudian hari menuntut.
Dirinya yakin lahan tersebut pasti akan dibayar karena sudah dianggarkan oleh Pemprov Kaltim, yakni berdasarkan hasil diskusi dengan Kadis PUPR-Pera, termasuk dengan Kepala Biro Hukum, apalagi Gubernur Kaltim juga sudah merestui untuk dialokasikan pada anggaran perubahan 2023.
“Kami pastikan akan ada pembayaran untuk lahan yang kini digunakan jalan tersebut,dengan catatan seluruh dokumen maupun hal yang berkaitan dengan surat kepemilikan lahan lengkap,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, jumlah pemilik lahan di jalan tersebut tercatat 33 orang, sedangkan total luas lahan 5,6 hektare, sehingga akan ada sosialisasi sebelum pembayaran untuk memastikan luas lahan.(advertorial)