Mahakama.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Alasannya, pernikahan mereka dinyatakan tidak sah karena wali nikah yang digunakan tidak memenuhi syarat. Dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa wali nikah bukan dari wali nasab atau wali hakim yang sah menurut aturan. Mahalini, yang menjadi mualaf sebelum menikah, tidak dapat menunjuk orang tua sebagai wali.
Menikah Ulang
Putusan ini membuat pernikahan mereka tidak diakui negara. Pengadilan menyarankan agar pasangan ini melakukan pernikahan ulang agar sah secara agama dan hukum.
Sidang Isbat Ditolak

Meski mengajukan isbat nikah, permohonan mereka ditolak. Pernikahan yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024 lalu belum dianggap sah, sehingga perlu prosesi ulang untuk mendapatkan pengakuan resmi. (net/ra)