Mahakama.co.id – Peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih tertunda, memicu berbagai spekulasi di kalangan penggemar teknologi. Salah satu alasan utamanya adalah Apple belum merealisasikan investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Akibatnya, smartphone generasi terbaru ini belum bisa beredar di pasar tanah air hingga saat ini.
Kewajiban TKDN yang Jadi Penghambat
Pemerintah Indonesia menetapkan peraturan bahwa produk elektronik yang dijual di dalam negeri harus memenuhi syarat TKDN, yaitu penggunaan komponen lokal hingga 35%. Apple, yang selama ini belum sepenuhnya mengikuti aturan ini, kini menghadapi kendala dalam memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Tanpa memenuhi persyaratan tersebut, distribusi iPhone 16 di Indonesia pun tertunda.
Dampak Bagi Pengguna dan Pasar
Penundaan masuknya iPhone 16 ke Indonesia tentu mengecewakan banyak pengguna setia Apple yang menantikan pembaruan teknologi terbaru ini. Selain itu, hal ini juga memberikan dampak signifikan pada pasar gadget di tanah air, yang diperkirakan akan mengalami kekosongan produk premium di segmen smartphone hingga Apple memenuhi regulasi.
Menantikan Solusi dari Apple

Saat ini, para penggemar teknologi di Indonesia berharap agar Apple segera menyelesaikan masalah ini dan mewujudkan investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi regulasi TKDN. Dengan begitu, iPhone 16 bisa segera hadir di Indonesia, mengisi kembali ekspektasi para penggemar setia di tanah air. (net/ra)