Mahakama.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini diumumkan pada 24 Desember 2024 dan mencuatkan kembali kasus lama terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang memperjuangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga menyiapkan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, guna meloloskan Harun Masiku dalam proses PAW. Hasto dituduh mengendalikan dua orang yang mengirimkan uang suap sebesar Rp 600 juta ke Wahyu. Bukti yang cukup kuat membawa Hasto ke ranah hukum.
Tindakan Menghalangi Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga terjerat atas dugaan menghalangi penyidikan. KPK mencatat, Hasto diduga memberi arahan kepada saksi-saksi untuk menutupi peranannya dalam kasus ini. Keberhasilan Hasto dalam melarikan Harun Masiku pada Januari 2020 menunjukkan keterlibatannya dalam menghalangi upaya penangkapan.
KPK Terus Lanjutkan Proses Hukum

KPK berjanji untuk terus mendalami keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Saat ini, Hasto sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan, dan proses hukum lainnya pun masih berlangsung. Penyidik berharap bisa menggali lebih dalam soal pengaruh Hasto dalam rangkaian kasus besar ini. (net/ra)