Mahakama.co.id – Tim hukum yang mewakili Presiden Amerika Serikat terpilih, Donald Trump, mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang yang mengancam eksistensi aplikasi TikTok di AS. Undang-Undang yang diberi nama Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act ini memerintahkan perusahaan ByteDance untuk menjual TikTok atau aplikasi tersebut akan diblokir di AS.
Pemblokiran ini direncanakan berlaku mulai 19 Januari 2025, satu hari sebelum Trump dilantik sebagai Presiden.
Pengacara Trump menilai bahwa tenggat waktu pemblokiran TikTok tersebut bisa mengganggu kebijakan luar negeri yang ingin dijalankan oleh Trump setelah pelantikannya. Mereka juga mengklaim bahwa Trump memiliki kemampuan untuk merundingkan solusi yang dapat mengatasi masalah keamanan nasional tanpa harus memblokir TikTok.
Trump dan TikTok
Sebagai informasi, Trump memiliki pengikut sebanyak 14,7 juta orang di TikTok, dan tim hukumnya menilai platform ini sangat penting dalam hal kebebasan berekspresi dan diskursus politik. Sebelumnya, Trump berusaha untuk melarang TikTok ketika menjabat sebagai Presiden, tetapi kini ia berubah pikiran dan mendukung TikTok tetap beroperasi di AS melalui unggahan di platform Truth Social.
Keputusan Mahkamah Agung Jadi Penentu

Keputusan Mahkamah Agung AS akan menjadi faktor kunci dalam menentukan masa depan TikTok di AS, dengan tenggat waktu yang semakin mendekat. (net/ra)