By admin
02.01.25

Dituduh Menghasut, Otoritas Palestina Hentikan Siaran Al Jazeera

Kantor Berita Al Jazeera di Qatar. (Foto: Al Jazeera)

Mahakama.co.id – Pada 1 Januari 2025, Otoritas Palestina (PA) memerintahkan penghentian seluruh siaran Al Jazeera di wilayah Palestina. Keputusan ini diambil setelah PA menilai bahwa tayangan Al Jazeera dianggap menghasut dan memicu ketegangan.

Komite kementerian yang terdiri dari Kementerian Budaya, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Komunikasi memutuskan untuk menghentikan semua tayangan Al Jazeera dan membekukan sementara aktivitas media tersebut. Ini juga mencakup penghentian sementara pekerjaan wartawan, karyawan, dan kru yang terafiliasi dengan Al Jazeera hingga status mereka ditinjau lebih lanjut.

Tuduhan Menghasut dan Misinformasi

PA menuduh Al Jazeera sering menyiarkan konten yang dianggap menghasut dan kadang-kadang menyebarkan informasi yang tidak akurat. Selain itu, PA menilai bahwa Al Jazeera terlalu ikut campur dalam urusan internal Palestina, memperburuk ketegangan politik di wilayah tersebut.

Meningkatnya Tensi dengan Fatah

Kantor berita Al Jazeera. (Foto: REUTERS/Eric Gaillard)

Tensi antara Al Jazeera dan PA yang dipimpin oleh Fatah semakin meningkat, terutama terkait dengan bentrokan antara aparat keamanan Palestina dan kelompok perlawanan di Jenin. Sebelumnya, Israel juga menyerbu kantor Al Jazeera di Ramallah dan melarang penyiarannya di wilayah mereka. (net/ra)

Trending