By admin
08.10.24

64 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Mantan Napi: Realita Kontestasi Politik

Mahakama.co.id – Sebanyak 64 calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024 diketahui merupakan mantan narapidana. Mereka telah melewati proses hukum dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri, sesuai regulasi yang berlaku. Kendati demikian, status mantan napi menjadi isu yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan pengamat politik.

Beberapa pihak menilai bahwa mantan narapidana tetap memiliki hak politik untuk dipilih, seperti disampaikan oleh politisi Demokrat dan Partai Kebangkitan Nasional. Mereka berpendapat bahwa selama tidak ada hak politik yang dicabut, mantan napi berhak mengikuti kontestasi politik. Sebaliknya, beberapa pengamat seperti Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyatakan bahwa mereka yang pernah terlibat dalam kasus kriminal seharusnya tidak layak maju dalam kontestasi politik.

Dilema Rakyat dan Calon Kepala Daerah

Napi Kasus Korupsi. (Foto: tagar.id)

Dalam diskursus ini, rakyat menjadi elemen penentu terakhir. Meski status hukum mantan napi mungkin sah, keputusan akhir tetap berada di tangan pemilih. Di sisi lain, status mereka dikhawatirkan akan digunakan sebagai bahan kampanye negatif oleh lawan politik, yang bisa mempengaruhi hasil akhir pemilihan.

Namun, di luar diskusi politik, warganet juga turut berkomentar, mempertanyakan mengapa mantan napi bisa lolos menjadi calon kepala daerah sementara beberapa pekerjaan mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (net/ra)

Fenomena ini tidak hanya merupakan permasalahan regulasi hukum, tetapi juga isu moralitas yang harus dikaji lebih dalam oleh masyarakat dalam menentukan pilihan mereka di Pilkada 2024. (net/ra)

Trending