By admin
11.05.23

Verifikasi Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2024-2026, Dinas PUPR-Pera Kaltim Diminta Sesuaikan Indikator Kinerja Setiap Bidang

Rapat Verifikasi Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2024-2026 (Ist)
Rapat Verifikasi Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2024-2026 (Ist)

MAHAKAMA.CO.ID – Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri rapat Peningkatan Kapasitas Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Skala Regional.

Rapat yang dipimpin oleh kepala bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Pera Kaltim Rahmad Hidayat, itu juga dihadiri oleh OPD terkait dilingkup provinsi Kaltim dan perwakilan Pemerintah Provinsi Bali. Pada Selasa (23/05/2023).

Dimana selain rapat membahas peningkatan kapasitas pengelolaan sampah skala regional tersebut, pihaknya juga akan melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Sawung, Bali.

Rahmat menyampaikan, kedatangan pihaknya ini, untuk membahas terkait urbanisasi atau perpindahan penduduk dari luar kota/desa ke kota di Indonesia hingga saat ini masih terus meningkat.

“Dengan adanya urbanisasi tersebut, selain memiliki dampak positif, akan muncul juga dampak negatif, salah satunya yaitu terkait permasalahan persampahan khususnya sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” katanya.

Sistem pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008). Berdasarkan undang-undang tersebut terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah.

“Kegiatan pengurangan sampah meliputi konsep 3R (Reduce-Reuse-Recyle) sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah,” jelasnya.

Berdasarkan UU 18/2008 juga, pemerintah kabupaten/kota yang berwenang untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Mengingat kewenangan terdapat di pemerintah kabupaten/kota, maka pengelolaan sampah yang baik sangat tergantung terhadap besaran alokasi anggaran yang disiapkan oleh setiap pemerintah daerah.

“Hanya saja alokasi anggaran seringkali rendah. Maka, untuk menjawab ini, perlu dijelaskan bagaimana investment approach, financing dan funding di pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.

Lebih jelasnya, Investment approach yang dapat digunakan oleh Pemda untuk menyediakan infrastruktur layanan persampahan, penugasan melalui BUMD, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Seperti, lokasi pekerjaan Revitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung (MYC) berada di Kawasan Bali Selatan, Rahmat menjelaskan, yang merupakan kawasan pariwisata itu berkembang sangat pesat.

“Dimana Denpasar, Kuta dan Nusa Dua serta wilayah disekitarnya banyak diselenggarakan event-event International, dimana kenyamanan, kebersihan dan suasana lingkungan sangat dibutuhkan,” sebutnya.

Diketahui, TPA Regional Sarbagita Suwung melayani Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan, serta Kabupaten Klungkung.

“Timbulan sampah yang masuk ke TPA Regional Sarbagita rata-rata sebesar 3.537 m3/hari atau 1.423 ton/hari dimana untuk lahan seluas 32,4 Ha yang ada saat ini sesuai hasil analisa hanya menyisakan masa layanan sekitar 1 – 2 tahun ke depan,” jelasnya.

Tingginya timbulan sampah di lokasi TPA saat ini sudah mencapai 15 – 25 meter, hal ini berpotensi besar terhadap longsor.
Drainase area TPA yang ada saat ini sudah tercemar oleh sampah dan lindi, sehingga mencemari perairan mangrove (COD/BOD sudah diatas ambang baku mutu)

“Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) TPA Regional Sarbagita kapasitasnya tidak mampu lagi mengolah lindi dan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan,” pungkasnya.(advertorial).

Trending