
MAHAMAKA.CO.ID – Penyambutan dan Audiensi Tim Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertempat di Platinum Hotel and Convention Hall, Kota Balikpapan, pada Senin (22/05/2023).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sedang dalam proses penetapan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 sebagai respon akan pesatnya dinamika pembangunan.
“Sehingga mengakibatkan peningkatan kebutuhan ruang yang dapat dipenuhi dengan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan yang usulannya telah termuat sebagai Holding Zone (Zona tunda) dalam Perda RTRWP Kaltim,” ucapnya, saat membacakan sambutannya.
Dirinya juga menyampaikan, usulan yang disampaikan melalui Surat Gubernur Kaltim pada tanggal 18 April 2023 adalah seluas 729.587,63 hektare yang terbagi menjadi 314 lokasi, merupakan usulan berdasarkan 18 kategori motivasi.
“Alur tahapan kajian penelitian ini terdiri dari kunjungan lapangan, pembahasan Tim Terpadu dan pelaporan,” sebut Fitra.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan kunjungan lapangan adalah untuk mengumpulkan data faktual terkini di lapangan dengan memperhatikan aspek biofisik, sosial ekonomi budaya, dan hukum kelembagaan.
Untuk itu, kegiatan tersebut akan berlanjut ke sesi II dengan pembahasan Desk antara Tim Terpadu dengan Pemerintah kabupaten/kota untuk membahas terkait teknis lapangan ke lokasi-lokasi usulan yang telah disampaikan.
“Kunjungan lapangan akan dilaksanakan dari 22 Mei – 2 Juni 2023,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut dan memberi arahan Tim Terpadu yang akan melaksanakan kunjungan lapangan di lokasi-lokasi usulan yang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim.(advertorial)