By admin
22.05.23

Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Uji Emisi Gas Buang Segera Digelar

Rapat persiapan uji emisi gas buang yang akan digelar oleh DLH Kaltim melibatkan sejumlah pihak, Senin 22 Mei 2023.
Rapat persiapan uji emisi gas buang yang akan digelar oleh DLH Kaltim melibatkan sejumlah pihak, Senin 22 Mei 2023.

MAHAKAMA.CO.ID. – Seiring bertambahnya jumlah penduduk di Kalimantan Timur, kian berdampak terhadap peningkatan kendaraan bermotor, khususnya di Kota Samarinda. Hal ini tentunya juga berdampak pada penurunan kualitas udara maupun kesehatan manusia, yang disebabkan oleh emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor tersebut.
Dalam pengaturannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206. Sehingga wabi setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.
Sebagai bentuk aksi nyata peranan pemerintah provinsi Kaltim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim akan menggelar uji emisi gas buang kendaraan, sebagai rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun 2023.
Kegiatan ini kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Kepolisian Resort Kota Samarinda, UPTD GOR Segiri, PT. Global Environment Laboratory, serta dunia usaha yang bergerak dalam bidang penjualan kendaraan bermotor, Senin (22/5/2023).
Pada kesempatan itu, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, bersama Analis Lingkungan Hidup Hendrawan Prakasa.
“Kegiatan untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor,” ungkap Rahmi.
Dengan parameter yang diiuji terdiri dari Carbonmonoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar. Rahmi menjelaskan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini juga dapat diketahui  tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan termasuk dalam menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Pada kesempatan ini beberapa kesepakatan dihasilkan, mulai dari waktu pelaksanaan, lokasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, peralatan uji yang diperlukan, standarisasi petugas yang dibutuhkan, serta beberapa poin yang menjadi perhatian.
“Kami sangat mengapresiasi atas antusiasme para peserta rapat dalam memberikan masukan dan informasi, ini menjadi bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam menjaga lingkungan hidup bersama,” tutup Rahmi. (advetorial)

Trending