
MAHAKAMA.CO.ID – Pekerjaan Rumah Sakit (RS) Kopri melalui perjalanan yang suram dengan penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai target. Akibatnya kontraktor pembangunan RS Kopri Samarinda itu di blacklist oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan Pemprov Kaltim memang mengambil langkah tegas, usai kontraktor itu gagal menyelesaikan proyek pembangunan RS Korpri.
“Penghentian kontrak dengan PT Telaga Pasir Kuta, sebagai pelaksana pembangunan berujung blacklist,” ujarnya.
Dirinya menyampaikam, meski telah diberi waktu tambahan dua kali selama 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut.
“Kontraktor RS Korpri sudah kami putus. Sudah kami blacklist kontraktornya,” kata Fitra.
Pihaknya menyebut bahwa akibat blacklist PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kaltim.
“Proyek dengan nilai Rp 43,3 miliar melalui dana APBD Perubahan 2021 harusnya sesuai kontrak selesai pada akhir Desember tahun lalu,” ucapnya.
“Kehadiran sebuah fasilitas kesehatan dalam kapasitas besar tentu sangat dinanti masyarakat. Apalagi fasilitas kesehatan itu milik pemerintah, tentu lebih murah, dan akan sangat membantu warga,” sambung Fitra.
Demikian juga RS Korpri Samarinda yang sudah ditunggu warga Samarinda, bahkan masyarakat Benua Etam. Target ground breaking pada September 2021 dan beroperasi awal 2022.
“Namun target itu jauh meleset. Pantas saja bapak Gubernur Kaltim Isran Noor kesal,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kaltim Isran Noor meluapkan kekesalannya terhadap pembangunan RS Korpri Samarinda. Pasalnya, RS Korpri seharusnya sudah bisa beroperasi awal 2022 lalu.
“PR kita saat ini adalah RS Korpri di Sempaja, kompleks olahraga Kadrie Oening,” tegasnya.(advertorial)