
MAHAKAMA.CO.ID – Untuk penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan di Kaltim, minimal adalah yang memiliki kantor pusat atau kantor cabang di daerah. Sekurang-kurangnya memenuhi salah satu dari 14 kriteria.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan, kriteria dimaksudkan, yakni memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Serta menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal. Merupakan tiga dari keseluruhan kriteria yang diajukan.
“Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik dan memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto. Serta menjaga dan mempertahankan lingkungan dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Diantaranya juga termasuk skala prioritas daerah, membangun infrastruktur untuk kepentingan publik, melakukan alih teknologi dan merupakan industri pionir. Puguh menjelaskan, penanaman modal juga harus menempati lokasi di kawasan perbatasan, pedalaman, daerah tertinggal dan pulau-pulau kecil terluar.
Tentu masih berkelanjutan, dalam penanaman modal juga harus melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi. Serta melakukan kemitraan atau kerja sama dengan usaha mikro, kecil atau koperasi.
“Menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri juga harus menjadi pertimbangan. Karena itu merupakan salah satu kriteria yang kita ajukan jika ingin mendapatkan kemudahan,” urainya.
Untuk kegiatan penanaman modal yang merupakan industri pionir menduduki peringkat pemberian insentif tertinggi. Karena sifat pengembangannya memiliki keterkaitan yang luas. Selain itu juga strategis untuk perekonomian daerah dan menggunakan teknologi terbaru. (Avertorial)