By admin
05.05.23

DLH Kaltim Kaji Permohonan Pembangunan RSU Sayang Ibu Balikpapan

Rapat kajian teknis oleh DLH Kaltim terhadap permohongan pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu Kota Balikpapan, Jumat 5 Mei 2023.
Rapat kajian teknis oleh DLH Kaltim terhadap permohongan pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu Kota Balikpapan, Jumat 5 Mei 2023.

MAHAKAM.CO.ID – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan berencana melakukan pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu. Dalam perencanaannya, rumah sakit umum itu akan dibangun bertipe C dengan kapasitas 103 tempat tidur.
Saat ini sudah ada permohonan penerbitan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini kemudian dibahas dalam rapat kajian teknis pemanfaatan air limbah Rumah Sakit Umum Sayang Ibu, Jumat (5/5/2023).
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim Zararustra Rahmi. Berdasarkan data yang ia terima, rumah sakit umum tersebut rencananya akan dibangun di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Luasannya mencapai 5.944 meter persegi, dengan luas lantai dasar 2.195,20 meter persegi, luas lantai bangunan 13.335,20 meter persegi, dengan total lima lantai.
Selain itu, rumah sakit ini juga bakal menjadi sarana pelayanan kesehatan umum tingkat kabupaten/kota, yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis empat spesialistik dasar dan empat spesialistik penunjang. Untuk mencapai kualitas dan kemampuan pelayanan yang baik, maka harus didukung dengan sarana prasarana yang terencana, baik dan benar.
Sementara mengenai sumber air limbahnya, dihasilkan dari kegiatan operasional rumah sakit yang berasal dari aktifitas pengunjung rawat jalan dan rawat inap, pengantar, pembesuk, instalasi gawat darurat, poliklinik, ruang bedah, ruang kebidanan, ruang laboratorium, ruang radiologi, ruang hemodialisa, ruang rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, pemulasaran jenazah, rekam medik, instalasi pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, serta laundry.
“Setelah menelaah dan dan menilai terhadap pemaparan atas dokumen kajian teknis yang diberikan, kami nyatakan permohonan penerbitan persetujuan teknis ini dinyatakan benar dan lengkap, untuk selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan penerbitan persetujuan teknisnya,” demikian Zararustra Rahmi. (advetorial)

Trending