
MAHAKAMA.CO.ID – Sebagai perlindungan bagi para pelaku olahraga sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022, menjadi cover kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (Kabid PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim Masturi Akbar mengatakan, dirinya mendukung penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para olahragawan dan atlet mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satunya yang bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pelaku olahraga, mulai dari pelatih sampai ke atlet yang masuk dalam kategori peserta dari pekerja Bukan Penerima Upah (PBU),” ucap Masturi Akbar pada, Senin (26/6/2023).
Pada saat sambutan dia juga menyampaikan bahwa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang diamanahkan pelaksanaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Program pemerintah ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Masturi Akbar juga menyebutkan, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Masturi berharap, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung guna para atlet tersebut nantinya dapat fokus untuk meraih juara tanpa harus memikirkan risiko pertandingan.
“Sebab BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung segala resiko kecelakaan kerja ketika atlet tersebut diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (advertorial)