By admin
30.05.23

Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran, DLH Kaltim Lakukan Sinergi dengan Berbagai Unsur

Kepala DLH Kaltim E.A. Rafiddin Rizal membuka Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Selasa 30 Mei 2023
Kepala DLH Kaltim E.A. Rafiddin Rizal membuka Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Selasa 30 Mei 2023

MAHAKAMA.CO.ID – Fenomena pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh alam maupun kelalaian dari manusia perlu ditanggulangi dengan tepat. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur baru saja membentuk Satuan tugas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang menjadi salah satu alat atau instrumen dalam menanggulangi kejadian maupun insiden pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Untuk melakukan sinergitas dengan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah, swasta, dan akademisi, rapat koordinasi pun digelar Selasa (30/5/2023). Dalam gelaran ini turut menghadirkan
dalam rangka pengendalian pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihannya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Ekonomi Keanekaragaman Hayati Laut Indonesia Auliansyah, dan Dosen Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman Hamdhani.

Rakor yang mengusung tema Konsolidasi Mitigasi Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk Kalimantan Timur Berkelanjutan ini, dibuka oleh Kepala DLH Kaltim E.A. Rafiddin Rizal. Turut hadir pula unsur perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kementerian LHK, jajaran Polda Kalimantan Timur, akademisi Universitas Mulawarman, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur.

Dalam penyampaiannya Rizal mengatakan bahwa pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. “Termasuk penanggung jawab usaha maupun kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Rizal.

Dengan instrumen pencegahan diantaranya adalah AMDAL, UKL-UPL, perizinan, KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, baku mutu kerusakan lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan perundang-undangan.

“Tentuknya yang berbasis lingkungan, pengawasan, instrumen ekonomi lingkungan dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan,” tutupnya. (advetorial)

Trending