MAHAKAMA – Deretan label halal pada kemasan produk kini menjadi perbincangan hangat di tengah meja perundingan ekonomi internasional. Kepastian jaminan keagamaan masyarakat kini berhadapan langsung dengan arus barang impor yang menuntut kemudahan akses pasar Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru menyepakati tarif dagang setelah melalui negosiasi berbulan-bulan. Namun, kesepakatan ini memicu kritik karena memberikan kelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal Negeri Paman Sam.
Dalam perjanjian perdagangan timbal balik tersebut, sejumlah produk Amerika Serikat dibebaskan dari persyaratan pelabelan halal yang ketat. Padahal, Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia. Data Ditjen Dukcapil 2025 mencatat 87,13 persen penduduknya beragama Islam.
Situasi ini menimbulkan dilema kebijakan. Di satu sisi, Indonesia tengah memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal global melalui kewajiban sertifikasi nasional.
Namun di sisi lain, tekanan perdagangan internasional membuat pemerintah memberi relaksasi aturan demi menjaga stabilitas hubungan dagang kedua negara.
Capaian Ekspor Produk Halal dan Peringkat Ekonomi Islam Indonesia

Kepercayaan dunia terhadap produk halal tanah air sebenarnya sudah terbangun dengan sangat kuat selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2024, ekspor produk halal Indonesia mencatatkan nilai sebesar Rp 673,90 triliun.
Angka tersebut memberikan surplus neraca perdagangan yang sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Produk makanan olahan menyumbang nilai ekspor tertinggi sekitar Rp 546,65 triliun.
Di samping itu, sektor busana Muslim berkontribusi sebesar 6,83 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 114,74 triliun. Sektor farmasi dan kosmetik juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total nilai gabungan mencapai Rp 10 triliun.
Data Kemendag menunjukkan industri halal Indonesia memiliki daya saing global sekaligus menyumbang surplus perdagangan bagi perekonomian nasional. Posisi ini tercermin dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2024/2025 yang menempatkan Indonesia sebagai ekonomi Islam terbesar ketiga di dunia dengan skor 99,9.
Indonesia hanya berada di bawah Malaysia (skor 165) dan Arab Saudi (skor 100), sekaligus mengungguli banyak negara lain. Penilaian ini didasarkan pada indikator industri ekonomi Islam yang meliputi makanan halal, keuangan syariah, pariwisata ramah Muslim, busana Muslim, kosmetik dan obat-obatan halal, serta media dan rekreasi.
Detail Klausul Kelonggaran Halal dan Benturan Regulasi Domestik
Poin mengenai aspek halal tercantum secara spesifik dalam dua pasal utama dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade). Pertama, Pasal 2.9 mengatur pembebasan sertifikasi serta pelabelan halal untuk berbagai benda manufaktur asal Amerika Serikat.
Pasal ini mencakup pembebasan label halal bagi wadah pengangkut produk hingga pemberian izin bagi lembaga sertifikasi Amerika Serikat. Indonesia bahkan diminta memberikan pengakuan kepada lembaga tersebut untuk mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan yang menyulitkan.
Selanjutnya, Pasal 2.22 mengatur kelonggaran halal untuk sektor makanan dan produk pertanian yang masuk ke pasar Indonesia. Dalam klausul ini, Indonesia harus menerima praktik penyembelihan hewan di Amerika Serikat yang sesuai dengan standar internasional SMIIC.
Pemerintah Amerika Serikat juga mendesak pengecualian label halal bagi produk non-hewan, pakan ternak, hingga perusahaan logistik dalam rantai pasok.
Bahkan, perusahaan asal Amerika Serikat kini tidak lagi wajib menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional produksi mereka.
Ketentuan tersebut berbanding terbalik dengan muatan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Pasal 4 undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia bersertifikat halal.
Kewajiban ini bertujuan menjamin perlindungan bagi masyarakat Muslim agar dapat mengonsumsi produk sesuai dengan tuntunan ajaran agama. Namun demikian, kelonggaran bagi produk Amerika Serikat menciptakan ketimpangan regulasi yang berpotensi mendiskriminasi pelaku usaha domestik.
Saat pengusaha lokal dan UMKM wajib memiliki stempel halal, produk pesaing asal Amerika Serikat justru mendapatkan berbagai pengecualian teknis. Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai kedaulatan kebijakan domestik di tengah desakan kepentingan ekonomi negara mitra dagang yang sangat besar.
Kedaulatan Kebijakan dan Dampak Bagi Industri Lokal
Dilansir BBC Indonesia (24/2/2026), Peneliti Center of Reform on Economics Eliza Mardian menilai kelonggaran ini telah mereduksi nilai halal menjadi sekadar instrumen teknis.
Elemen halal tidak lagi diperlakukan sebagai norma religius-konstitusional melainkan tunduk pada uji kepatuhan perdagangan internasional semata.
Situasi ini menandakan pergeseran kedaulatan standar, karena Indonesia mulai menyesuaikan aturan dengan pola dagang negara produsen non-Muslim. Kelonggaran tersebut juga berpotensi memicu efek berantai jika negara importir lain menuntut fasilitas serupa. Jika terus meluas, kondisi ini bisa mengganggu target pemerintah menjadikan Indonesia pusat industri halal global pada 2045.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan langkah antisipasi agar eksistensi mekanisme halal di Indonesia tidak goyah sepenuhnya. Perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam negeri harus tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan dagang. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin