By admin
10.02.26

Tunjangan Ditahan hingga Dilempar Kursi: Guru Sebatik Tambah Daftar Panjang Kekerasan Pendidikan RI

Dugaan intimidasi tragis menimpa Sitti Halimah, guru PNS di SDN 001 Sebatik Tengah./Ilustrasi

MAHAKAMA – Ruang kelas yang seharusnya menanamkan adab justru berubah menjadi arena intimidasi. Seorang guru pejuang negara harus menelan pil pahit, saat pengabdian berbalas pengucilan dan kekerasan.

Kasus dugaan intimidasi terhadap guru PNS, Sitti Halimah, di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, kini menjadi sorotan publik. Dilansir Detik.com (6/2/2026), guru agama tersebut diduga mengalami perlakuan diskriminatif. Mulai dari larangan masuk ruang kantor hingga penahanan tunjangan sertifikasi selama satu tahun. 

Anak korban menyebut kepala sekolah sengaja tidak menandatangani berkas administrasi, sehingga hak keuangan ibunya tak kunjung cair.

Tekanan yang dialami korban tidak berhenti pada urusan administrasi. Ia disebut harus mengajar tanpa akses komunikasi sekolah dan hanya diperbolehkan beristirahat di perpustakaan. 

Kabar terbaru bahkan mengungkap dugaan pelemparan kursi dan alat pembersih, yang memaksa korban menjalani perawatan medis.

Tren Kekerasan Pendidikan yang Terus Meningkat

Kasus di Sebatik bukan peristiwa tunggal. Ia menjadi potret kecil dari persoalan kekerasan di satuan pendidikan Indonesia yang terus meningkat. Data (JPPI) menunjukkan tren kenaikan konsisten sejak 2020.

Jumlah kasus tercatat 91 pada 2020, meningkat menjadi 194 pada 2022. Lonjakan tajam terjadi pada 2023 dengan 285 kasus, lalu melonjak drastis menjadi 641 kasus pada 2025. Angka ini menegaskan bahwa persoalan keamanan dan perlindungan di lingkungan sekolah masih rapuh.

Dilihat dari jenisnya, kekerasan seksual menempati proporsi tertinggi sebesar 57,65 persen dari total kasus yang ada. 

Perundungan atau bullying menyusul di peringkat kedua dengan angka 22,31 persen, kemudian kekerasan fisik sebesar 18,89 persen. 

Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan psikologis sebanyak 0,81 persen dan kebijakan diskriminatif sebesar 0,33 persen yang terjadi di berbagai jenjang sekolah.

Respons Pemerintah Daerah atas Tekanan Publik

Seiring meningkatnya perhatian publik, Pemerintah Kabupaten Nunukan akhirnya mengambil langkah tegas. 

Dilansir Kompas.com (9/2/2026), Bupati Nunukan Irwan Sabri mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian kepala sekolah SDN 001 Sebatik Tengah. Surat tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3.

Keputusan ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang buruk serta sikap tidak kooperatif selama investigasi.

Dinas Pendidikan Nunukan bersama Inspektorat dan BKPSDM juga mendalami bukti rekaman dugaan kekerasan verbal. Otoritas menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas pemimpin pendidikan. 

Proses ini diarahkan untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menindak status kepegawaian pelaku sesuai aturan.

Kasus Sebatik menegaskan bahwa kekerasan di sekolah tidak boleh menunggu viral untuk ditangani. Ketegasan harus hadir sejak awal, tanpa tekanan publik dan tanpa kompromi. 

Jika negara hanya bergerak setelah kegaduhan, sekolah akan terus menjadi ruang rawan bagi guru dan siswa. 

Penindakan cepat dan konsisten bukan sekadar hukuman, melainkan pesan tegas bahwa kekerasan di dunia pendidikan tidak pernah bisa ditoleransi. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Tag: bullying guru sebatik, bupati nunukan, kekerasan pendidikan, sitti halimah guru, sekolah dasar nunukan, diskriminasi pns, kasus perundungan sekolah

Trending