MAHAKAMA – Kehadiran puluhan fotografer jalanan yang membidik pelari secara agresif di ruang publik mulai memicu keresahan terkait pelanggaran privasi. Aksi pengambilan foto tanpa izin ini dinilai mengintimidasi warga yang sedang berolahraga di ruang terbuka.
Fenomena ini berawal dari tren olahraga lari yang mendorong fotografer untuk mengabadikan momen pelari di jalanan demi konten. Meskipun awalnya dianggap lumrah, aktivitas tersebut kini dianggap melenceng karena mengeksploitasi wajah seseorang tanpa persetujuan.
Keresahan masyarakat ini bermuara pada penggunaan aplikasi bernama FotoYu yang berfungsi sebagai wadah jual beli foto. Sistem kerja aplikasi tersebut mengandalkan kecerdasan buatan untuk mengenali wajah subjek yang dipotret secara otomatis. Meskipun mirip dengan jasa tukang foto keliling era sembilan puluhan, teknologi ini memicu kekhawatiran karena menyimpan data biometrik tanpa kendali pemilik wajah.
Analisis Sentimen dan Data Publik

Menanggapi hal ini, Drone Emprit telah melakukan analisis sentimen publik pada 25 Oktober sampai 4 November 2025 di berbagai platform media sosial dan media online. Hasil analisis menunjukkan perbedaan pandangan yang sangat mencolok di antara kedua jenis media tersebut. Media online mencatatkan sentimen positif sebesar 42 persen, sedangkan media sosial hanya menyentuh angka 12 persen.
Faktanya, media sosial menjadi pusat kemarahan publik dengan sentimen negatif mencapai 72 persen. Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan sentimen negatif di media online yang berada di level 41 persen.
Masyarakat di media sosial merasa risih dan terintimidasi karena foto diri mereka diambil secara diam-diam kemudian diunggah ke platform komersial.
Landasan Hukum dan Ancaman Privasi
Keresahan publik ini memiliki dasar hukum yang kuat karena wajah termasuk dalam kategori data pribadi spesifik. Status privasi wajah setara dengan informasi kesehatan, data genetika, serta catatan keuangan pribadi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, pengambilan dan pengolahan data biometrik tersebut harus memenuhi syarat transparansi serta mendapatkan persetujuan dari subjek yang bersangkutan.
Namun demikian, implementasi aturan ini masih menghadapi jalan buntu karena lembaga perlindungan data pribadi belum juga terbentuk. Kondisi tersebut menciptakan wilayah abu-abu yang membuat penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan foto menjadi tidak optimal. Padahal, risiko kejahatan digital seperti pembuatan akun palsu, dokumen identitas bodong, hingga penipuan pinjaman online mengintai setiap saat.
Tanggapan Pengelola Platform
Dilansi BBC Indonesia (30/10/2025), pihak FotoYu sendiri menyatakan telah menerapkan sistem keamanan berlapis untuk melindungi privasi penggunanya. Mereka mengklaim bahwa hanya pemilik wajah terverifikasi yang bisa mengakses dan membeli foto mereka sendiri. Selain itu, platform tersebut menyediakan fitur enkripsi serta sensor otomatis pada wajah-wajah yang terekam di dalam sistem untuk mencegah akses dari pihak ketiga.
Meskipun teknologi menawarkan perlindungan, ancaman manipulasi digital seperti teknologi deepfake tetap menjadi momok yang menakutkan bagi warga. Pemerintah dan komunitas fotografi perlu segera merumuskan batasan etika agar aktivitas di ruang publik tidak mencederai hak privasi individu. Pada akhirnya, inovasi harus berjalan beriringan dengan rasa aman bagi setiap warga negara. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin