By admin
21.02.26

Sebut Anak Jangan Jadi WNI, Alumni LPDP Tuai Kritik Soal Integritas Bangsa

Polemik pernyataan alumni LPDP berinisial DS yang memilih kewarganegaraan Inggris bagi anaknya melahirkan diskusi serius./LPDP

MAHAKAMA – Sebuah dokumen tergeletak di atas meja. Dokumen itu menjadi simbol perpindahan kewarganegaraan yang kemudian memicu perdebatan luas di ruang digital.

Polemik bermula ketika DS, alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), mengunggah video tentang status anaknya. Ia menyatakan bangga karena anak keduanya kini resmi menjadi Warga Negara Inggris.

Pernyataan “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan” segera menuai kritik. Warganet menilai sikap tersebut tidak etis karena ia pernah menempuh pendidikan dengan dana pajak publik.

Merespons sorotan itu, LPDP menyampaikan pernyataan resmi melalui akun X @LPDP_RI. Lembaga tersebut menyayangkan pernyataan alumni yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika kebangsaan.

Secara administratif, LPDP menegaskan DS telah menuntaskan kewajiban pengabdian lima tahun setelah lulus pada 2017. Artinya, tidak ada pelanggaran kontrak atas namanya.

Namun polemik meluas. Suami DS, yang juga alumni LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. LPDP kini melakukan pendalaman internal dan menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.

Foto: Tanggapan pihak LPDP terkait isu DS (X/@LPDP_RI)

Kedudukan LPDP dan Tanggung Jawab Moral Penerima

Kasus ini kemudian membuka kembali pertanyaan tentang posisi LPDP sebagai beasiswa negara. Program ini bersumber dari dana abadi pendidikan dan pajak rakyat, sehingga setiap penerima wajib menandatangani kontrak pengabdian selama 2n+1 serta mengucapkan ikrar pengabdian kepada nusa dan bangsa.

Ikrar tersebut menegaskan komitmen untuk menjadi pemimpin profesional yang menjunjung Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, beasiswa LPDP bukan sekadar pembiayaan studi, melainkan investasi strategis negara untuk kemajuan Indonesia.

Sejalan dengan visi tersebut, Presiden Prabowo Subianto. Dilansir TVRI (15/1/2026), mengarahkan alokasi beasiswa agar lebih fokus pada bidang sains dan teknologi. Kebijakan ini menempatkan pengembangan sumber daya manusia unggul sebagai motor pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Data Fluktuasi Penerima LPDP

Dalam konteks itu, jumlah penerima LPDP mencerminkan dinamika kebijakan pemerintah. Data  lpdp.kemenkeu.go.id menunjukkan penerima pada 2021 sekitar 4,2 ribu orang, lalu melonjak menjadi 9,3 ribu pada 2023.

Lonjakan tersebut tidak berlanjut. Pada 2025, jumlahnya kembali turun ke kisaran 4,2 ribu orang. Fluktuasi ini menegaskan bahwa kuota beasiswa sangat bergantung pada prioritas pembangunan.

Pada 2025, program magister masih mendominasi dengan sekitar 2,7 ribu penerima. Program doktor sekitar seribu orang dan spesialis 518 orang. Dari sisi lokasi, 2,3 ribu orang memilih studi dalam negeri, sedangkan sekitar 2 ribu melanjutkan ke luar negeri.

Antara Legalitas dan Etika Kebangsaan

Dilansir Tribun News (20/2/2026), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Anggi Afriansyah menilai polemik ini berkaitan dengan isu brain drain. Ketika anak DS menjadi warga negara Inggris, potensi generasi muda yang berkontribusi untuk Indonesia berkurang. 

Jika DS juga berpindah kewarganegaraan, Indonesia berisiko kehilangan tenaga terampil. Padahal tujuan beasiswa LPDP adalah membangun negeri melalui SDM unggul. Ia menjelaskan brain drain sebagai perpindahan tenaga terdidik yang tidak kembali ke negara asal.

Namun, ia mengakui akar masalahnya lebih kompleks. Lapangan kerja di dalam negeri masih terbatas, sementara jumlah lulusan terus bertambah. 

Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme beasiswa sekaligus memperkuat struktur lapangan kerja agar talenta terbaik tidak menetap di luar negeri.

Untuk itu, polemik DS tidak hanya soal hukum. Ia memang tidak melanggar kontrak, tetapi publik menyoroti dimensi etika dan tanggung jawab simbolik. Alumni beasiswa negara dinilai memikul beban moral untuk menjaga martabat bangsa di ruang publik.

Beasiswa negara pada akhirnya adalah amanah rakyat. Amanah itu menuntut pengabdian dan sikap bijak dari setiap penerima. Pendidikan tinggi tidak hanya membentuk kecerdasan akademik, tetapi juga kepekaan sosial dan kebanggaan terhadap identitas bangsa. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending