By admin
04.01.26

Satu Miliar Rokok Ilegal Disita, Negara Tegas Perangi Mafia

Hingga November 2025, pemerintah berhasil menyita lebih dari 1 miliar batang rokok ilegal./Humas Pemkab-RDR.LMG

MAHAKAMA – Dipenghujung 2025, pemerintah mencatat angka penyitaan fantastis dengan menyita lebih dari 1 miliar batang rokok ilegal hingga November. Masifnya temuan barang tanpa cukai ini menjadi bukti nyata kebocoran anggaran negara yang masih terjadi di sepanjang tahun ini.

Dilansir CNBC Indonesia (18/12/2025), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa petugas telah melakukan 17,64 ribu penindakan sejak awal tahun 2025. 

Hasilnya, volume sitaan rokok ilegal tersebut melonjak tajam hingga 34,9 persen secara tahunan. Meskipun angka penyitaan sangat besar, pemerintah mengakui jumlah produk ilegal yang masih beredar di tengah masyarakat jauh lebih banyak.

Dominasi Jenis dan Sebaran Produk Ilegal

Mayoritas rokok ilegal yang disita masuk dalam kategori sigaret kretek mesin dengan porsi 74,2 persen. Sigaret kretek mesin sendiri merupakan rokok yang mengandung campuran cengkih dan diproduksi menggunakan mesin otomatis. 

Selain itu, petugas mengamankan sigaret putih mesin sebanyak 20,5 persen yang merupakan rokok tanpa campuran cengkih atau sering disebut rokok putih. Sisa hasil sitaan lainnya mencakup berbagai jenis rokok ilegal yang diproduksi dengan metode berbeda. 

Penindakan masif ini bertujuan untuk menekan kerugian negara yang berpotensi mencapai Rp25 triliun setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap dua jenis sigaret tersebut karena memiliki basis konsumen paling besar di Indonesia.

Berdasarkan data penindakan, tren konsumsi rokok ilegal memang terus meningkat tajam sejak 2021 hingga 2024. Bahkan, kenaikan konsumsi produk tanpa izin ini mencapai 46,95 persen pada tahun lalu. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperketat pengawasan di pintu masuk impor maupun pabrik dalam negeri.

Mengenal Ciri dan Modus Rokok Ilegal

Faktanya, terdapat lima ciri utama rokok yang masuk dalam kategori ilegal di Indonesia. Pertama adalah rokok polos yang sama sekali tidak menggunakan pita cukai resmi pada kemasannya. Ciri kedua menggunakan pita cukai palsu yang biasanya tercetak menggunakan kertas biasa secara pribadi.

Selanjutnya, modus ketiga adalah penggunaan pita cukai bekas yang tampak rusak atau robek di bagian ujung. Ciri keempat yaitu salah peruntukan di mana pita cukai resmi tidak sesuai dengan jenis produknya. Terakhir, terdapat modus salah personalisasi yang mencantumkan nama perusahaan berbeda dengan pabrik pemroduksinya.

Dilema Cukai dan Perlindungan Industri

Dilansir Cisdi (3/10/2025), Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2026. Keputusan strategis ini bertujuan untuk melindungi lapangan kerja dan menjaga daya saing industri legal dari gempuran pasar gelap. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menyeimbangkan beban ekonomi masyarakat dengan kepatuhan hukum industri tembakau.

Kini, tantangan besar berada pada pengawasan lapangan yang harus berjalan lebih ketat dari sebelumnya. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas penindakan di titik-titik distribusi rokok ilegal yang masih menjamur. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama agar target perlindungan industri dan penerimaan negara dapat tercapai secara maksimal.

Pada akhirnya, kesadaran masyarakat untuk memilih produk legal menjadi fondasi utama kekuatan ekonomi kita. Mari kita dukung keberlanjutan pembangunan dengan menjauhkan diri dari barang-barang ilegal yang merusak tatanan bangsa. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending