By admin
04.12.25

PHK Meledak di 2025: Kalimantan Timur Tempati Peringkat Enam Nasional

Di balik gegap gempita pembangunan, PHK di Kalimantan Timur justru melonjak tajam sepanjang 2025./Ilustrasi

MAHAKAMA – Di tengah gemerlap pembangunan dan optimisme ekonomi, bayangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menghantui jutaan pekerja di Tanah Air.

Laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan adanya lonjakan sengketa kerja yang didominasi oleh kasus PHK. Dampak badai pemecatan ini terasa kuat di Kalimantan Timur. Kalimantan Timur berada di peringkat keenam sebagai provinsi dengan korban PHK terbanyak sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Fakta ini menjadi sinyal adanya tekanan besar pada sektor ekonomi Kalimantan Timur.

Kalimantan Timur Tertinggi di Luar Jawa dengan 3.125 Korban

Kalimantan Timur menjadi pusat perhatian setelah masuk dalam 10 besar provinsi dengan korban PHK terbanyak.

Ditinjau berdasarkan provinsi, wilayah di Pulau Jawa mendominasi jumlah korban PHK. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan sekitar 15,6 ribu pekerja terdampak tahun ini. Di bawahnya ada Jawa Tengah dengan 13,5 ribu pekerja, disusul Banten (6,8 ribu), DKI Jakarta (5,1 ribu), dan Jawa Timur (4,1 ribu). Kelima provinsi tersebut menyumbang 64,56 persen dari total korban PHK sepanjang Januari–Oktober 2025.

Peringkat selanjutnya diisi Kalimantan Timur dengan sekitar 3,1 ribu pekerja kehilangan pekerjaan. Provinsi ini berada di posisi keenam nasional dan menjadi yang tertinggi di luar Pulau Jawa. Di bawahnya berturut-turut menyusul Sulawesi Selatan (2,4 ribu pekerja), Kepulauan Riau (2,3 ribu), Riau (2,2 ribu), dan Kalimantan Barat (2,2 ribu).

Sementara itu, Maluku tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK paling rendah, hanya sekitar 36 pekerja hingga Oktober 2025.

Perlu dicatat bahwa perhitungan tersebut mengikuti ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025. Pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total atau meninggal dunia tidak masuk dalam kategori yang dihitung.

Perlunya Sosialisasi Hak dan Kasus Klasik di Bontang

Dominasi sengketa PHK di tingkat nasional tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar: banyak pekerja belum memahami hak mereka ketika terjadi PHK.

Minimnya pengetahuan inilah yang, menurut Ketua DPD RI LaNyalla, sering membuat sengketa semakin rumit dan mudah memicu konflik. Dilansir dari laman dpd.go.id, ia menilai pemerintah perlu memperkuat sosialisasi aturan agar pekerja tidak kehilangan arah saat berhadapan dengan PHK.

Situasi di Bontang menjadi contoh yang mencerminkan masalah yang sama di daerah. Dalam periode 2019 hingga Maret 2021, ada 54 aduan pekerja yang mayoritas terkait PHK, mulai dari pesangon yang tidak sesuai ketentuan hingga dugaan pelanggaran PKWT. Data Disnaker Bontang juga menunjukkan perselisihan serupa berulang pada 2019 dan 2020.

Kasus-kasus tersebut menguatkan alasan mengapa sosialisasi hak pekerja menjadi kebutuhan mendesak, terutama saat sengketa PHK semakin banyak dan kompleks di berbagai daerah. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending