By admin
28.11.25

Mayoritas Belum Diakui: 24,69 Juta Hektar Wilayah Adat Masih Menunggu Kejelasan Hukum

24,69 Juta Hektar Wilayah Adat Terancam. Data BRWA menunjukkan wilayah adat masih dalam status 'Pengaturan': payung hukum ada, tapi penetapan administratif mandek./Betahita

MAHAKAMA – Sejuta cerita tertanam pada tanah, hutan, dan sungai yang dijaga para leluhur. Di tengah laju modernisasi, masyarakat adat tetap menjadi penjaga kearifan lokal sekaligus benteng terakhir kelestarian alam.

Di balik narasi itu, peta wilayah adat terus berkembang dan kini mencapai skala yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga 2025 terdapat 1.633 peta wilayah adat dengan total luas 33,6 juta hektar. Ruang hidup ini tersebar di 32 provinsi dan 180 kabupaten/kota.

Wilayah adat bukan sekadar titik koordinat di peta. Ia adalah satu kesatuan teritorial dengan batas jelas yang mencakup tanah, hutan, perairan, pesisir, laut beserta seluruh sumber daya alam di dalamnya. Ruang ini diwariskan turun temurun atau terbentuk melalui kesepakatan antar komunitas, sehingga menjadi fondasi identitas dan sumber nafkah masyarakat adat.

Status Pengakuan: Mayoritas Belum Ditetapkan

BRWA membagi status wilayah adat menjadi tiga kategori. Pertama, Penetapan, yaitu wilayah yang sudah memiliki kekuatan hukum melalui produk hukum daerah. Hingga 2025, luas wilayah dengan status ini baru mencapai 6,37 juta hektar dari 320 peta. Ini hanya sebagian kecil dari total yang telah terpetakan.

Kategori kedua adalah Pengaturan, yakni wilayah adat yang berada di provinsi atau kabupaten/kota yang sudah memiliki payung hukum, tetapi wilayahnya sendiri belum ditetapkan. Jumlahnya justru paling besar, yakni 24,69 juta hektar dengan 1.061 peta. Fakta ini menandakan regulasi tersedia, tetapi implementasi politik dan administratif masih tertinggal jauh.

Sisanya berada pada kategori Belum Diakui, mencakup 2,59 juta hektar dengan 252 peta. Wilayah-wilayah ini belum mendapatkan payung hukum apa pun di tingkat daerah.

Papua Selatan Paling Luas, Cerminan Kuatnya Ikatan Ruang Hidup

Papua Selatan menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan wilayah adat paling luas di Indonesia. Dominasi ini bukan sekadar angka dalam laporan BRWA, melainkan cerminan kuatnya relasi masyarakat adat di kawasan tersebut dengan tanah, hutan, dan sumber daya alam yang mereka jaga sejak generasi lampau.

Wilayah adat di Papua Selatan umumnya mencakup bentang alam yang sangat beragam. Mulai dari hutan tropis basah, kawasan rawa, hingga hamparan pesisir yang menjadi bagian dari sistem ekologis adat. Keragaman ini memperlihatkan bahwa praktik pengelolaan ruang oleh masyarakat adat masih bertahan dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi.

Selain itu, luasnya wilayah adat di Papua Selatan juga menunjukkan bahwa proses pemetaan partisipatif berjalan relatif kuat. Banyak komunitas adat di wilayah ini mampu mendokumentasikan ruang hidupnya secara detail dan mengadvokasi pengakuan legal agar akses dan pemanfaatannya tetap berada di tangan mereka.

Pengakuan Wilayah Adat sebagai Benteng Lingkungan

Penguatan pengakuan wilayah adat kini menjadi kebutuhan yang mendesak. Manfaatnya bersifat ganda: memastikan keadilan bagi masyarakat adat sekaligus melindungi ruang hidup mereka yang telah dikelola turun temurun.

Wilayah adat terbukti berperan sebagai benteng ekologis. Masyarakat adat menjaga keberlanjutan hutan, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati melalui pengetahuan tradisional. Praktik pengelolaan yang adaptif ini sudah mereka lakukan jauh sebelum konsep konservasi modern lahir.

Karena itu, percepatan penetapan wilayah adat tidak hanya bermakna pengakuan identitas dan hak masyarakat. Penetapan ini juga berarti penguatan sistem perlindungan lingkungan yang sudah terbukti efektif.

Di tengah laju deforestasi dan krisis ekologi yang semakin menekan, pengakuan penuh terhadap wilayah adat menjadi langkah strategis untuk memastikan Indonesia tetap berkeadilan, lestari dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin 

Trending