MAHAKAMA – Jalanan Salemba yang biasanya tenang pada tengah malam mendadak mencekam oleh teriakan pilu seorang pria. Cairan korosif yang menembus pakaian dan kulit menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga sebuah suara kritik di negeri ini.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Maret 2026 kembali mengguncang publik Indonesia. Serangan ini memicu perhatian luas karena korban merupakan aktivis yang vokal menyuarakan isu kebebasan sipil dan reformasi keamanan.
Andrie Yunus menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sebelumnya, ia mengabdi sebagai pengacara publik di LBH Jakarta dan aktif mendampingi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Andrie kerap mengkritik kebijakan yang berpotensi memperluas peran militer dalam ranah sipil melalui advokasi hukum. Namanya sempat menjadi sorotan saat mendesak transparansi pembahasan RUU TNI di hadapan Panitia Kerja DPR pada tahun 2025.
Kronologi Penyerangan Brutal di Kawasan Salemba
Dilansir Goodstat (16/3/2026), peristiwa keji ini bermula pada Kamis malam tanggal 12 Maret 2026 silam setelah Andrie menyelesaikan kegiatan diskusi. Ia meninggalkan kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor melalui rute Cikini.
Saat melintas di Jalan Salemba I sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang tak dikenal datang mendekat dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan diduga air keras ke arah tubuh Andrie sebelum mereka melarikan diri dari lokasi.
Serangan tersebut mengenai bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan korban hingga menyebabkan kerusakan pada pakaian yang ia gunakan. Warga sekitar segera menolong Andrie dan membawanya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Diagnosis awal menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada permukaan tubuhnya. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku penyerangan tersebut.
Data Pelanggaran Kebebasan Sipil dan Kekerasan Aktivis

Kasus penyerangan ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Laporan KontraS menunjukkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil masih sering terjadi dalam berbagai bentuk sepanjang semester pertama 2025.
Penganiayaan tercatat sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling menonjol dengan 18 kasus yang dilaporkan. Selain itu, penggunaan senjata juga masuk dalam lima besar pelanggaran dengan 12 kasus yang tercatat oleh lembaga pemantau hak asasi manusia tersebut.
Jejak Kelam Serangan Air Keras dan Ancaman bagi Profesional

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menambah daftar panjang aksi kekerasan serupa yang pernah mengguncang publik Indonesia. Peristiwa sebelumnya menunjukkan bahwa cairan kimia berbahaya sering kali menjadi alat untuk melukai atau membungkam seseorang.
Kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017 merupakan salah satu contoh yang paling membekas dalam ingatan masyarakat. Serangan brutal tersebut terjadi saat ia tengah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Insiden yang menimpa aktivis seperti Andrie Yunus memberikan sinyal bahaya bagi mereka yang aktif mengkritik kebijakan publik. Peristiwa ini memicu kembali diskusi serius mengenai jaminan keamanan bagi setiap warga negara yang menjalankan tugas profesional demi kepentingan umum.
Rentetan serangan terhadap tokoh yang menjalankan fungsi publik juga memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian anak muda memandang penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Hal ini dapat dilihat pada survei Kawula17 pada 2025.
Hasil surveinya, sebanyak 47 persen responden menilai pengaruh uang dan kekuasaan menjadi faktor utama yang membuat banyak kasus pelanggaran HAM sulit diselesaikan.
Selain itu, 40 persen responden menilai penegakan hukum belum cukup tegas, sementara 34 persen menyebut banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu belum menemukan penyelesaian.
Persepsi ini memperlihatkan kekhawatiran publik bahwa perlindungan terhadap individu yang menjalankan peran pengawasan. Baik aktivis, penegak hukum, maupun profesional lain, masih menghadapi berbagai tantangan di Indonesia.
Risiko Aktivisme dan Lemahnya Perlindungan Hukum
Serangan fisik sering kali menjadi cara untuk membungkam kritik serta menakut-nakuti pembela hak asasi manusia lainnya. Hal ini sejalan dengan penelitian dalam Human Rights Law Review menjelaskan bahwa aktivis sering menjadi target karena mereka mengganggu stabilitas kekuasaan.
Pihak yang dikritik sering melihat aktivitas advokasi sebagai serangan terhadap otoritas atau legitimasi institusi mereka.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menjamin hak partisipasi dalam penegakan hukum. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya memberikan jaminan keamanan fisik serta hukum bagi setiap individu.
Namun demikian, implementasi perlindungan tersebut dalam praktik lapangan dinilai masih sangat lemah dan perlu penguatan signifikan.
Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat pahit bahwa risiko kekerasan masih nyata mengintai mereka yang memperjuangkan keadilan bagi rakyat. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin