MAHAKAMA – Di balik angka-angka statistik, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menyimpan kontradiksi yang mencolok. Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember seharusnya menjadi momen refleksi. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang tak kunjung reda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur tingkat integritas lembaga publik. Survei ini menggunakan rentang nilai 0 hingga 100, di mana 100 berarti paling terjaga dari korupsi. Nilai 78 hingga 100 dikategorikan Terjaga, 73 hingga 77,9 Waspada, dan di bawah 72,9 Rentan.
Faktanya, data SPI KPK seringkali bertolak belakang dengan realitas penindakan kasus korupsi di lapangan. Hal ini terungkap dari perbandingan antara 10 provinsi yang dinilai paling berintegritas dan data kasus korupsi yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mencatat total 888 tersangka kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2024.
Secara garis besar, 10 provinsi dengan nilai integritas tertinggi versi SPI didominasi oleh Jawa Tengah (79,47) yang memimpin di kategori Terjaga, diikuti Bali (77,97), D.I Yogyakarta (74,60), Sulawesi Utara (73,98) dan Jawa Barat (73,84) di kategori Waspada.
Sementara itu, lima provinsi lainnya seperti Kalimantan Timur (72,75), DKI Jakarta (72,50), Kalimantan Barat (72,37), Gorontalo (71,79) dan Bengkulu (71,76) berada di kategori Rentan. Skor ini tepat di batas atas menuju Waspada.

Namun, sepanjang tahun 2024, ICW mencatat sepuluh provinsi dengan jumlah tersangka korupsi terbanyak, yakni Riau (76 tersangka), Bengkulu (68), Nusa Tenggara Timur (63), Aceh (56), Sumatera Utara (52), Kalimantan Barat (42), Kalimantan Timur (37), Kepulauan Bangka Belitung (34), Sumatera Barat (33) dan Kepulauan Riau (32).

Data tersebut memperlihatkan kontras mencolok. Terlihat beberapa provinsi yang menempati peringkat tinggi dalam SPI, justru masuk daftar daerah dengan tersangka korupsi terbanyak. Fenomena ini menandakan bahwa persepsi integritas birokrasi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan efektivitas pencegahan korupsi di lapangan.
Bengkulu dan Kaltim: Peringkat Integritas Berlawanan dengan Tersangka

Dua provinsi menjadi sorotan utama karena menunjukkan kontradiksi paling ekstrem. Bengkulu berada di Peringkat 10 Provinsi Paling Terjaga versi SPI dengan skor 71,76. Skor ini menempatkannya di ambang batas kategori Rentan menuju Waspada. Namun, Provinsi Bengkulu justru mencatat 68 tersangka korupsi, menjadikannya provinsi dengan tersangka korupsi terbanyak kedua nasional. Kontradiksi ini menunjukkan adanya perbedaan besar antara persepsi integritas di pemerintah daerah dan realitas penegakan hukum.
Provinsi Kalimantan Timur juga mengalami anomali serupa. Kalimantan Timur berada di Peringkat 6 Provinsi Paling Terjaga dengan skor 72,75. Skor ini menempatkannya nyaris masuk kategori Waspada.
Meskipun demikian, Kalimantan Timur mencatat 37 tersangka korupsi dan masuk dalam tujuh provinsi dengan tersangka korupsi terbanyak nasional. Selain itu, Kalimantan Timur mencatatkan 16 miliar rupiah kasus suap, menunjukkan risiko tinggi pada transaksi jabatan atau proyek.
Di samping Kaltim, Provinsi Kalimantan Barat (72,37) juga berada di Peringkat 6 provinsi dengan tersangka korupsi terbanyak, dengan 42 tersangka.
Jawa Tengah Buktikan Koherensi Positif
Namun demikian, data SPI tidak selalu berkontradiksi dengan penindakan. Beberapa provinsi berhasil membuktikan bahwa sistem pencegahan yang kuat berjalan selaras dengan minimnya kasus yang terungkap.
Jawa Tengah memegang skor integritas tertinggi nasional, yaitu 79,47, sehingga masuk kategori Terjaga. Provinsi ini hanya mencatat 6 tersangka korupsi sepanjang tahun 2024 menurut data ICW. Angka 6 tersangka ini merupakan salah satu yang paling rendah dari total 34 provinsi.
Fakta ini membuktikan bahwa upaya perbaikan sistem di Jawa Tengah berjalan efektif. Selain Jawa Tengah terdapat D.I Yogyakarta (74,60) dan DKI Jakarta (72,50) juga mencatat jumlah tersangka yang relatif rendah, yaitu 11 dan 12 orang.
Modus Korupsi: Suap dan Kerugian Negara
Secara nilai kerugian negara, korupsi di Indonesia didominasi oleh kasus bernilai triliunan rupiah di Sumatera Utara (Rp 1,83 triliun) dan DKI Jakarta (Rp 1,59 triliun). Meski jumlah tersangka di DKI Jakarta terbilang rendah (12 orang), kerugiannya justru menjadi yang tertinggi kedua di Indonesia.
Sementara itu, kasus korupsi paling transaksional berupa suap tercatat di Maluku Utara dengan nilai Rp 109,7 miliar dan Kalimantan Timur sebesar Rp 16,3 miliar.
Data ini menunjukkan bahwa skor integritas dari Survei Penilaian Integritas KPK tidak selalu mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Beberapa daerah dengan nilai tinggi justru mencatat banyak kasus korupsi, sementara provinsi dengan sedikit tersangka seperti DKI Jakarta justru menimbulkan kerugian negara terbesar. Fakta ini menandakan perbaikan sistem belum sepenuhnya berjalan efektif..(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin