MAHAKAMA – Kalimantan Timur sudah lama hidup berdampingan dengan hutan. Sejak 1970-an, sektor kehutanan menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus penyumbang devisa daerah. Namun, saat produksi kayu terus melesat, upaya pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi lahan kritis justru berjalan di tempat, menciptakan ketimpangan ekologis yang kian mengkhawatirkan.
Kalimantan Timur didominasi oleh kawasan hutan seluas 8,15 juta hektare. Provinsi ini kini menghadapi dilema kritis tentang bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi dari sektor kehutanan dengan kelestarian alam.
Potensi hutan yang besar ini, diperkuat Keputusan Menteri LHK No. 584 Tahun 2024, tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Timur. Namun, data menunjukkan bahwa laju pemanfaatan hutan tumbuh jauh lebih cepat dibanding upaya pemulihannya, menandakan beban ekologis yang semakin berat.
Produksi Melesat, Lahan Kritis Menumpuk


Dalam lima tahun terakhir, produksi kayu di Kalimantan Timur terus menunjukkan peningkatan signifikan, terutama dari Hutan Tanaman Industri (HTI), yaitu hutan yang dikelola secara khusus untuk memproduksi kayu secara berkelanjutan.
Peningkatan ini terlihat jelas dari data Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur 2024. Produksi kayu bulat dari HTI naik tajam dari 3,48 juta meter kubik pada 2020 menjadi 5,14 juta meter kubik pada 2024.
Sejalan dengan itu, terjadi pergeseran eksploitasi di mana produksi dari hutan alam justru turun dari 1,12 juta meter kubik menjadi 887 ribu meter kubik. Angka ini mencerminkan pergeseran menuju sistem produksi yang lebih terencana dan terfokus pada HTI.
Ironisnya, di saat produksi kayu meningkat, rehabilitasi lahan kritis justru stagnan. Data menunjukkan bahwa luas lahan yang direhabilitasi pada 2020 adalah 38 ribu hektare. Selama empat tahun berselang, angkanya hanya naik tipis menjadi 39 ribu hektare.
Padahal, beban pekerjaan rumah pemulihan hutan sangat besar. Rancangan Awal RPJMD Kalimantan Timur 2025 mencatat total lahan kritis mencapai 274 ribu hektare.
Meskipun 194 ribu hektare telah direhabilitasi sepanjang 2020–2024, masih tersisa sekitar 80 ribu hektare yang belum tertangani.
Rasio Pemanfaatan vs. Pemulihan: Sinyal Peringatan
Untuk mengukur ketimpangan ini, digunakan rasio antara produksi kayu (pemanfaatan langsung) dan luas lahan rehabilitasi (upaya pemulihan).

Angka rasio ini menunjukkan lonjakan signifikan dari 124,8 meter kubik per hektare pada 2020 menjadi 164,9 meter kubik per hektare pada 2024. Artinya, setiap satu hektare lahan yang dipulihkan melalui rehabilitasi pada 2024 hanya mampu mengimbangi pemanfaatan 164,9 meter kubik kayu yang ditebang. Ini mengindikasikan bahwa laju penebangan jauh lebih cepat daripada upaya penanaman kembali dan pemulihan ekosistem, sehingga menciptakan defisit ekologis.
Lonjakan rasio ini adalah sinyal peringatan serius. Beban ekologis terus bertambah, sementara kemampuan alam untuk pulih berjalan lambat. Jika ketimpangan ini dibiarkan, risiko kerusakan lingkungan. Dimulai dari banjir, longsor, hingga hilangnya habitat satwa dan ekosistem akan semakin besar.
Menutup Jurang Keseimbangan
Kalimantan Timur kini berada di persimpangan penting. Produksi yang terus naik tanpa dibarengi pemulihan ekosistem yang memadai berpotensi menyebabkan degradasi lingkungan yang semakin cepat dan melemahkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
Untuk menutup jurang antara pemanfaatan dan pemulihan, dibutuhkan langkah strategis dan terintegrasi:
- Perluasan Program Rehabilitasi: Peningkatan anggaran dan cakupan program rehabilitasi secara drastis, menyasar sisa 80 ribu hektare lahan kritis.
- Audit Keberlanjutan HTI: Audit ketat terhadap pemenuhan kewajiban rehabilitasi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai pemegang izin pemanfaatan.
- Integrasi Kebijakan Berbasis Rasio: Mengintegrasikan kebijakan produksi dengan kewajiban rehabilitasi berbasis rasio pemanfaatan yang ideal. Setiap aktivitas penebangan wajib dibarengi pemulihan ekologis yang sepadan dan terukur.
Dengan pendekatan ini, sektor kehutanan di Kalimantan Timur dapat diarahkan menuju keberlanjutan sejati, memastikan setiap keuntungan ekonomi diimbangi dengan tanggung jawab ekologis yang utuh. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin