MAHAKAMA – Harapan berbagi kebahagiaan lewat THR sering berujung duka. Penipuan digital kini makin marak. Peningkatan pendapatan masyarakat menjadi sasaran empuk pelaku. Kejahatan finansial daring melonjak selama Ramadhan.
Dilansir Kompas (4/4/2024), OJK mencatat kenaikan pengaduan. Angka naik dari 1,53 ribu menjadi 1,91 ribu. Modus penipuan bervariasi, mulai investasi aplikasi hingga rekrutmen. Pelaku juga kerap memalsukan identitas perusahaan resmi.
Eskalasi kejahatan ini tetap tinggi hingga menjelang Ramadhan 2026. Menurut CNBC (15/2/2026), OJK menerima 432,6 ribu pengaduan dengan kerugian mencapai Rp 9,1 triliun.
Tantangan utama adalah lonjakan laporan harian mencapai 1.000 pengaduan, 3 hingga 4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Dampak Skor Kerentanan Indonesia di Tingkat Dunia

Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi mengkhawatirkan. Global Fraud Index 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan risiko penipuan tertinggi kedua di dunia. Dengan skor 6,53 poin, Indonesia hanya kalah dari Pakistan yang mencapai 7,84 poin. Skor ini jauh di atas rata-rata risiko penipuan global sebesar 2,79 poin, menegaskan kerentanan praktik penipuan di tanah air.
Rincian skor memperlihatkan tingginya aktivitas penipuan di Indonesia, yakni 4,93 poin. Faktor lain yang memperparah risiko termasuk lemahnya intervensi pemerintah (0,57) dan keamanan digital yang belum memadai (1,73).
Skor tinggi Indonesia di Global Fraud Index 2025 menunjukkan penipuan bersifat sistemik. Aktivitas penipuan tinggi, ditambah intervensi pemerintah lemah dan keamanan digital kurang, menciptakan ekosistem mudah dieksploitasi.
Di sisi lain, negara-negara seperti Luksemburg, Denmark, dan Finlandia tercatat memiliki risiko penipuan paling rendah di dunia.
Realita Korban dalam Survei Kejahatan Siber

Lemahnya keamanan tersebut tercermin dalam survei terbaru Diginex 2025. Survei ini melibatkan 625 responden mayoritas wilayah Jabodetabek. Hasilnya, 34,3 persen responden mengaku pernah menjadi korban.
Sekitar 6 persen responden mengaku tertipu lebih dari lima kali. Penipuan online menjadi yang paling sering terjadi, mencapai 26,7 persen.
Modus utama adalah penyamaran identitas, misalnya sebagai instansi atau bank. Pelaku menekan korban agar bertindak cepat, sehingga korban sulit berpikir jernih.
Selain itu, hoaks menyasar 18 persen responden. Sebanyak 14,2 persen responden mengalami peretasan akun. Tren ini menunjukkan risiko eksploitasi digital meningkat.
Tantangan Kesenjangan Waktu Laporan Korban
Kewaspadaan pengguna adalah kunci utama perlindungan diri. Namun, tantangan besar muncul saat korban melapor. Dilansir CNBC (15/2/2026), Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengungkap fakta. 80 persen korban baru melapor setelah 12 jam.
Padahal, dana biasanya berpindah dalam satu jam. Kesenjangan waktu ini menyulitkan proses penyelamatan dana. Polisi sulit mengejar uang yang sudah beralih.
Kini, pola pelarian dana juga semakin kompleks. Pelaku cepat mengalihkan uang ke instrumen digital. Penelitian Journal of Risk and Financial Management menjelaskan ancaman ini. Kemajuan teknologi justru memperluas peluang eksploitasi finansial.
Oleh karena itu, penguatan literasi digital sangat penting. Edukasi keamanan menjadi kunci menekan risiko kerugian. Meskipun teknologi memberikan kemudahan transaksi, ia juga membuka celah lebar bagi para pelaku scams untuk beraksi. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin