By admin
24.03.26

Bungkam Isu Selingkuh Lewat Mutilasi di Samarinda, Potret  Satu dari 12 Ribu Kasus Dendam

MAHAKAMA – Gema takbir Idulfitri yang seharusnya membawa kedamaian seketika berubah menjadi suasana mencekam di sudut kota. Bau amis darah yang menyengat dari sebuah karung di pinggir jalan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Momentum hari raya tahun ini diwarnai tragedi berdarah yang menggegerkan warga Sempaja Utara, Samarinda Utara. Polisi menemukan potongan tubuh manusia milik korban bernama Suimih pada Minggu, 22 Maret 2026 silam.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua tersangka berinisial J dan R kurang dari 24 jam. Korban ternyata merupakan istri siri dari tersangka J, sementara tersangka R berperan membantu seluruh rangkaian aksi keji tersebut.

Motif pembunuhan berencana ini didasari oleh rasa sakit hati karena tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada pelaku. Para tersangka telah merencanakan tindakan ekstrem ini sejak akhir Januari 2026 dengan menyiapkan berbagai alat tajam dan tumpul.

Data Motif Kriminalitas dan Posisi Kejahatan di Kalimantan Timur

Kejahatan di Indonesia masih didominasi faktor ekonomi. Data Pusiknas 2025 mencatat 133,92 ribu kasus bermotif ekonomi, disusul motif kesengajaan atau dolus sebanyak 123,74 ribu kasus.

Meski demikian, konflik personal juga memberi kontribusi signifikan. Permasalahan sosial tercatat 15,25 ribu kasus, sementara motif dendam dan sakit hati mencapai 12,06 ribu kasus. 

Meskipun jumlahnya tidak sebesar motif ekonomi, angka ini membuktikan bahwa emosi personal sering memicu kekerasan yang sangat ekstrem.

Di tingkat daerah, Kalimantan Timur berada di peringkat ke-18 nasional dengan sekitar 2,81 ribu kasus kejahatan. Angka ini jauh lebih rendah dibanding Sumatera Utara dengan 18,37 ribu kasus dan Jawa Barat sebesar 15,79 ribu kasus.

Angka ini menunjukkan tingkat kriminalitas di Kalimantan Timur relatif lebih rendah dibanding provinsi besar seperti Sumatera Utara. Hal ini mengindikasikan tekanan kejahatan di wilayah ini masih cukup terkendali, meski belakangan muncul kasus pembunuhan sadis.

Kriminologi Terhadap Kejahatan Terencana dan Mutilasi

Studi kriminologi dalam Media Hukum Indonesia (2023) menyebut pembunuhan disertai mutilasi umumnya tidak terjadi spontan, melainkan dipicu emosi kuat seperti dendam atau sakit hati. Hal ini sejalan dengan kasus di Samarinda, di mana tuduhan perselingkuhan berujung pada pembunuhan yang dilakukan tersangka J dan R.

Tindakan mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi korban. Hal ini menunjukkan perpaduan antara dorongan emosional dan perencanaan yang matang.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa kejahatan ekstrem dapat terjadi meski di wilayah dengan tingkat kriminalitas relatif rendah. Perencanaan sejak awal menunjukkan kuatnya niat pelaku. Hal ini menegaskan bahwa kejahatan tidak selalu dipicu faktor ekonomi, tetapi juga konflik emosional yang tidak terselesaikan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. 

Ketegasan hukum penting untuk memberi keadilan. Namun, pencegahan bergantung pada kemampuan masyarakat mengelola konflik pribadi sebelum berkembang menjadi kekerasan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending