slot thailand

https://vetsbestmovers.com/contact/

https://www.cassiseye.com/physicians

By admin
27.01.26

Beban Kerja Paling Berat, Tapi Gaji Terasa Seret: Potret 31 Persen Pekerja Bumi Etam yang Terjebak ‘Overwork’

Bekerja hingga raga menuntut istirahat kini jadi realita pahit di Kalimantan Timur. Data BPS per Agustus 2025 menempatkan Kaltim sebagai provinsi dengan tingkat kerja overwork tertinggi ketiga di Indonesia./VIVA-Raden Jihad Akbar

MAHAKAMA – Deru mesin pabrik dan bising knalpot kendaraan menjadi saksi bisu para pejuang nafkah. Di bawah lampu jalan yang meredup, jutaan orang masih berkutat dengan pekerjaan meski raga sudah menuntut istirahat.

Meskipun batas jam kerja wajar adalah 40 jam seminggu, namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 mencatat 37 juta  pekerja bekerja lebih dari 49 jam seminggu. Faktanya, Kalimantan Timur menjadi satu dari 3 provinsi dengan tingkat kerja berlebih tertinggi di bawah Gorontalo dan Kalimantan Utara.

Aturan dan Realita Lapangan

Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah mengatur waktu kerja wajar dalam Pasal 77. Aturan tersebut menetapkan skema 40 jam untuk 5 hari kerja dan 42 jam untuk 6 hari kerja. Oleh karena itu, pekerja dengan durasi 40 hingga 48 jam seminggu sudah masuk kategori “overwork“.

Data BPS menunjukkan 25,5 persen atau 37,3 juta pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam seminggu. Di samping itu, ada 43 juta orang bekerja selama 40 hingga 48 jam. Sementara itu, kelompok pekerja dengan jam kerja 0 sampai 39 jam mencapai 66,3 juta orang.

Jika melihat jenis industrinya, sektor transportasi dan pergudangan mendominasi angka overwork sebesar 38,1 persen. Sektor perdagangan serta penyediaan akomodasi dan kuliner juga mencatatkan angka di atas 35 persen.  Disisi lain, sektor pertambangan dan penggalian mencatat proporsi pekerja overwork sebesar 35,1 persen

Sebaran Sektor dan Upah Daerah

Kondisi kerja berlebih ini terlihat kontras jika dibandingkan dengan upah minimum di setiap provinsi. Gorontalo mencatat tingkat overwork tertinggi sebesar 34,05 persen dengan upah Rp3,2 juta. Selanjutnya, Kalimantan Utara menyusul dengan angka 32,87 persen dengan upah Rp4,4 juta.

Kalimantan Timur menempati posisi ketiga dengan tingkat overwork mencapai 31,58 persen, sementara upah minimum pekerja di provinsi ini berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan. Kondisi tersebut menunjukkan beban kerja yang tinggi tidak selalu diikuti kompensasi yang sepadan.

Secara nasional, sektor pertambangan dan penggalian mencatat proporsi pekerja overwork sebesar 35,1 persen. Pola jam kerja panjang di sektor ini kerap dijumpai di daerah dengan aktivitas pertambangan intensif, termasuk Kalimantan Timur.

Urgensi Pengawasan dan Martabat Pekerja

Banyaknya pekerja overwork di Indonesia bukan tanda produktivitas tinggi. Kondisi ini justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan sistem kerja.

Data BPS menunjukkan jutaan pekerja bekerja di atas jam kerja wajar. Namun, upah yang diterima tidak selalu sebanding dengan tambahan waktu kerja.

Di lapangan, jam kerja panjang kerap dijadikan cara menutup rendahnya efisiensi dan tata kelola kerja. Tenaga manusia diperas ketika perbaikan sistem tidak dilakukan.

Di sisi lain, studi ekonomi menunjukkan jam kerja panjang bukan solusi peningkatan kinerja. Riset Pencavel (2015) dalam The Productivity of Working Hours menemukan bahwa setelah melewati batas tertentu, produktivitas per jam justru menurun akibat kelelahan fisik dan mental pekerja. Temuan ini menunjukkan bahwa jam kerja berlebih bukan indikator efisiensi kerja.

Temuan ini memperlihatkan bahwa praktik jam kerja berlebih lebih sering menjadi cara menutup kelemahan sistem kerja dan pengawasan, bukan cerminan produktivitas atau kesejahteraan pekerja.  (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap