MAHAKAMA – Perdebatan soal pengabdian penerima beasiswa kembali mengemuka. Di balik polemik itu, publik menuntut agar setiap rupiah pajak yang dikelola negara berujung pada kontribusi nyata bagi Indonesia.
Sorotan mengarah ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah unggahan alumni berinisial DS tentang kewarganegaraan anaknya di Inggris viral di media sosial.
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pengabdian penerima dana publik.
Dilansir CNBC (23/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa dana beasiswa berasal dari pajak dan utang negara. Karena itu, penerima wajib menjaga sikap serta komitmen terhadap tanah air. Polemik ini bukan hanya soal pilihan kewarganegaraan, tetapi tanggung jawab atas dana publik.
Isu tersebut merembet pada suami DS yang diketahui belum menuntaskan kewajiban kontribusi setelah lulus PhD di Belanda pada 2022. Sesuai ketentuan, penerima LPDP wajib mengabdi di Indonesia dengan skema dua kali masa studi ditambah satu tahun. LPDP telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan memproses sanksi.
Menteri Keuangan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan setuju mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya yang diperkirakan mencapai 182.585 Euro atau setara Rp 3,6 miliar.
Penegasan tersebut membawa perhatian publik pada satu hal mendasar, seberapa besar sebenarnya dana publik yang dikelola melalui LPDP.
Akumulasi Dana Abadi Pendidikan dari Anggaran Negara

Pemerintah secara konsisten mengembangkan skema dana abadi di bidang pendidikan sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang. Dana abadi ini mulai terbentuk pada tahun 2010 dengan nilai awal sebesar Rp 1 triliun.
Setiap tahun, pemerintah menyisihkan sebagian anggaran APBN ke dalam Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dikelola oleh LPDP.
Akumulasi dana abadi LPDP menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Berdasarkan laporan tahunan LPDP, pada 2013 dana terkumpul mencapai Rp 15,62 triliun. Nilai ini meningkat menjadi Rp 46,12 triliun pada 2018.
Angka tersebut terus melonjak hingga menyentuh Rp 99,11 triliun pada 2021 dan mencapai Rp 139,11 triliun pada 2023. Hingga 30 November 2025, posisi akumulasi dana abadi tersebut bertahan pada angka Rp 154,11 triliun.
Pertumbuhan itu menunjukkan bahwa polemik yang terjadi saat ini berdiri di atas fondasi dana publik yang terus membesar dari tahun ke tahun.
Perbandingan Dana LPDP dengan Anggaran Pendidikan Nasional
Nilai dana abadi LPDP yang mencapai Rp 154,11 triliun menunjukkan skala yang signifikan dalam struktur keuangan negara. Angka ini setara sekitar 21 persen dari total anggaran pendidikan APBN 2025 sebesar Rp 724,3 triliun.
Perbandingan tersebut menempatkan LPDP bukan sekadar program beasiswa, melainkan salah satu instrumen investasi strategis negara untuk membangun kualitas intelektual bangsa. Dana yang bersumber dari pajak publik diharapkan kembali dalam bentuk riset unggul dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Dengan porsi yang besar dalam struktur anggaran pendidikan, akumulasi dana ini menuntut tanggung jawab moral dari setiap penerima manfaat. Pemerintah memandang skema ini bukan hanya bantuan pendidikan, melainkan mandat sosial yang harus menghasilkan dampak luas bagi masyarakat.
Harapan atas loyalitas profesional dan pengabdian alumni pun menjadi konsekuensi logis dari besarnya investasi tersebut. Polemik yang muncul menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana publik membawa amanah jutaan rakyat.
Pada akhirnya, investasi pendidikan melalui LPDP bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi tentang membentuk pemimpin masa depan yang tetap berpijak pada kepentingan tanah air. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin