MAHAKAMA – Deretan bus pengangkut warga negara Indonesia mulai memadati area perbatasan dengan wajah-wajah yang memendam cerita kelam. Pembersihan industri gelap oleh Pemerintah Kamboja memicu gelombang besar kepulangan warga yang selama ini terjebak dalam sindikat penipuan online.
Pembersihan besar-besaran tersebut memaksa ribuan orang keluar dari lokasi sindikat hingga memicu lonjakan kedatangan WNI ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Namun, kepulangan massal ini memicu perdebatan mengenai status mereka apakah murni sebagai korban perdagangan orang atau justru merupakan pelaku kejahatan penipuan.
Dugaan mengenai keterlibatan WNI sebagai pelaku kejahatan ini mulai menjadi sorotan resmi dalam agenda pemerintah. Dilansir Kompas (24/1/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR meragukan jika semua warga yang pulang merupakan korban perdagangan orang.
Ia menilai sebagian dari mereka adalah pelaku kriminal atau scammer yang secara sadar menjalankan operasi penipuan. Hal ini merujuk pada langkah tegas China yang menerapkan proses ekstradisi karena menduga warga mereka merupakan bagian dari pelaku kejahatan daring tersebut.
Lonjakan Migrasi dan Realitas Komunitas di Kota Judi

Faktanya, data Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 2,12 ribu warga Indonesia meminta pulang dalam kurun waktu 16 hingga 23 Januari 2026. Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring ketatnya pengawasan pemerintah setempat di wilayah Kamboja.
Jika menilik ke belakang, jumlah kedatangan warga Indonesia ke Kamboja memang meledak 11 kali lipat. Berdasarkan data KBRI Phnom Penh jumlah WNI di Kamboja dari 14,56 ribu orang pada 2020 menjadi 166,79 ribu orang pada 2024.
Lonjakan drastis tersebut menciptakan basis populasi yang sangat besar namun sering kali tidak terdeteksi secara administratif. Dari total 123 ribu warga yang menetap pada 2023, tercatat hanya 18 ribu orang yang melapor secara resmi ke kedutaan.
Di samping itu, terdapat sekitar 89 ribu orang telah mengonversi izin tinggal menjadi jangka panjang dan 69 ribu orang lainnya mengantongi izin kerja resmi.
KBRI Phnom Penh menyebut kemudahan perizinan menetap di Kamboja kini disalahgunakan oleh WNI untuk mencari pekerjaan secara non-prosedural. Kondisi tersebut diperparah dengan temuan bahwa sebagian besar dari mereka sengaja tidak melapor ke kedutaan saat tiba di sana. Namun, data Imigrasi Kamboja menunjukkan para warga ini tetap tercatat sebagai penduduk asing legal dengan izin tinggal resmi selama 3 hingga 24 bulan.
Meski tidak melapor ke KBRI bukan merupakan pelanggaran hukum, minimnya data lapor diri memicu kecurigaan administratif dan menyulitkan verifikasi status pekerjaan WNI di Kamboja. Akibatnya, pemerintah kesulitan membedakan pekerja resmi dan korban tindak pidana saat terjadi razia besar-besaran atau proses pemulangan massal.
Keberadaan ratusan rumah makan Indonesia di kota-kota pusat perjudian menunjukkan terbentuknya basis konsumen berbahasa dan bercita rasa Indonesia yang relatif menetap. Meski sebagian pelanggan bisa berasal dari wisatawan, skala usaha rumah makan Indonesia di Kamboja tergolong besar. Keberadaan sekitar 200 rumah makan di Sihanoukville dan 250 unit di Poipet lebih mencerminkan komunitas WNI yang menetap dan beraktivitas sehari-hari, bukan sekadar arus turis.
Tantangan Pembuktian Hukum dan Fokus Penanganan
Menanggapi fenomena tersebut, Dilansir Kompas (24/1/2026), ahli forensik digital Ruby Alamsyah menekankan pentingnya bukti data dan fakta sebelum melakukan tuduhan. Pemerintah baru bisa menyebut mereka sebagai pelaku jika terbukti mereka bekerja tanpa ada unsur paksaan atau siksaan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memfokuskan penanganan pada komplotan pelaku di dalam negeri. Jaringan tersebut diketahui tersebar di sejumlah kota seperti Tulung Selapan (Sumatera Selatan), Sidrap (Sulawesi Selatan), Medan (Sumatera Utara), dan Yogyakarta.
Kemungkinan para penipu tersebut memindahkan praktik kejahatannya ke Indonesia juga dinilai sangat kecil. Hal ini dikarenakan operasional sindikat membutuhkan waktu lama serta dana yang sangat besar. Selain itu, target operasi sindikat di Kamboja mayoritas mengarah ke China dan Taiwan daripada menyasar pasar domestik Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah wajib membuktikan status hukum mereka secara valid guna menghindari salah tangkap saat tiba di Tanah Air. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin